JAKARTA, KOMPAS.com — Draf Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau RUU BPJS sudah diserahkan kepada Menko Kesra dan kini tengah menunggu untuk disahkan.
"Bersamaan dengan itu, kami juga menyerahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Syafii Ahmad di Jakarta, Rabu (24/6).
SJSN telah diundangkan lima tahun yang lalu melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu jaminan yang disiapkan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Namun sampai saat berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu, pelaksanaan UU SJSN belum berjalan.
DJSN yang terdiri atas 15 orang ketua dan anggota ini diangkat Presiden melalui Keppres Nomor 110/M Tahun 2008 24 September 2008. Ke-15 orang tersebut terdiri dari unsur pemerintah lima orang, unsur tokoh atau ahli jaminan sosial enam orang, unsur organisasi pemberi kerja dua orang, dan unsur organisasi pekerja dua orang.
"DJSN baru mulai akhir tahun 2008 dan kami sudah menyelesaikan draf RUU BPJS," papar Syafii Ahmad.
Menurut Syafii Ahmad, SJSN belum bisa dijalankan tanpa adanya BPJS yang disahkan oleh undang-undang. "Itu yang diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 2004. Karena itu, draf RUU BPJS sudah kami serahkan naskah akademiknya kepada pemerintah, selanjutnya itu tugas pemerintah dan kami tinggal menunggu dan berharap agar UU BPJS itu diundangkan 19 Oktober 2009," kata Syafii Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.