Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Komunikasi: Kasus Prita Bukan Salahnya UU ITE

Kompas.com - 03/06/2009, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, dinilai bukan merupakan kesalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Kasus Prita bukan salahnya UU ITE. Justru, UU ITE dibuat sebagai upaya untuk melindungi warga negara siapa pun dari fitnah atau pencemaran nama baik," kata Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya Henry Subyakto di Jakarta, Rabu (3/6).

Henry mengatakan tidak ada hubungan antara UU ITE dan kebebasan pers atau kebebasan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut diungkapkan Henry menanggapi wacana yang berkembang agar UU ITE dilakukan uji materi (judicial review) terutama Pasal 27 yang digunakan untuk menjerat Prita.

Pada UU ITE Pasal 27 ayat (3) disebutkan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Akan tetapi, itu hak masyarakat apabila ada yang ingin mengajukan judicial review UU ITE," katanya.

Henry mengatakan, surat elektronik yang dikirim oleh Prita berjudul "Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" merupakan tuduhan atau fakta. "Andai judul e-mail itu adalah 'Perlakuan buruk OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang' maka itu merupakan opini, dan opini itu tidak bisa dipersalahkan," katanya.

Menurutnya, hanya pengadilan yang bisa menentukan fakta yang diungkapkan Prita tersebut benar atau palsu. "Pengadilan yang harus membuktikan. Kalau ini sesuai fakta, maka bukan fitnah, asal sepanjang bukan disengaja," katanya.

Kasus Prita ini menjadi perhatian publik, lanjut Henry, karena ada unsur motherhood syndrome bahwa seorang ibu dengan dua anak ditahan, yang hal tersebut menimbulkan empati dari masyarakat.

"Problemnya ada pada penahanan sebagai penerapan hukum KUHAP. Kejaksaan tidak salah, hanya tidak bijak menerapkan hukum. Seharusnya Prita jangan ditahan dulu karena belum tentu melanggar UU ITE," katanya.

Menurut KUHAP, Kejaksaan memang berhak menahan seorang tersangka yang melanggar peraturan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Adapun pelanggaran terhadap Pasal 27 UU ITE diancam dengan enam tahun penjara.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam e-mail atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni kepada teman-temannya. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.

Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding, sedangkan dalam gugatan pidana yang akan mulai digelar di PN Tangerang Kamis (4/6), Prita terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27 UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com