JAKARTA, KOMPAS.com — Utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata baru mengambil formulir laporan kekayaan pribadi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Staf tidak mengambil formulir pendaftaran.
Anggota KPU, Syamsul Bahri, mengatakan, staf khusus SBY mengambil formulir laporan kekayaan pribadi tersebut sekitar pukul 11 siang. "Satu orang saja yang datang," tutur Syamsul di Gedung KPU, Rabu (13/5).
Menurut Peraturan Nomor 27 Tahun 2009, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi sejumlah syarat pencalonan termasuk mengisi 21 formulir dari KPU dan sepuluh formulir yang harus dikeluarkan oleh parpol.
Ketua Pokja Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden KPU Suparno menambahkan, formulir laporan kekayaan pribadi tersebut sebenarnya juga dapat diambil di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Formulir ini harus dibawa pada saat pendaftaran. KPU harus menyelesaikan verifikasi empat hari setelah bakal pasangan calon mendaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.