JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI dinilai sah dan harus dihormati oleh semua pihak.
"Keputusan empat pimpinan KPK adalah keputusan yang sah dan harus dihormati semua pihak," ujar Staf Ahli Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (8/5).
Ia juga menandaskan harus ada pemisahan antara masalah personal yang dihadapi Antasari Azhar dan kinerja institusional KPK. Denny mencontohkan beberapa komisi independen yang masih bisa bekerja meski salah satu komisionernya terkena kasus hukum.
"Mengingatkan saja, ada komisi negara independen yang tetap berfungsi meski komisionernya terkait masalah hukum, ini pernah dialami KPU di bawah pimpinan Pak Nazaruddin Syamsudin," ujar Denny.
Dijelaskannya, KPU sekarang juga tetap lancar bertugas meskipun sempat hanya enam komisioner karena salah seorang komisioner, Syamsul Bahri, baru masuk ke KPU belakangan terkait masalah dugaan korupsi yang sempat menerpanya.
"Contoh lain, Komisi Yudisial (KY) yang terus bertugas meskipun hanya berenam karena salah satu komisioner, Irawady Djoenoes telah diberhentikan terkait kasus korupsi," tuturnya.
Demikian juga, pengalaman Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa Prof Jimmly Assidiqie tetap sah mengeluarkan keputusan-keputusannya. "Meskipun Prof Jimly sempat nonaktif sebelum digantikan Pak Hardjono. Jadi seharusnya semua pihak wajib terus mendukung kerja keras KPK memberantas korupsi serta tidak mendelegitimasi KPK karena kasus pribadi AA," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.