JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat penonaktifan Antasari Azhar sebagai Ketua KPK kepada Presiden. Hal ini mengingat status Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka itu.
"Kalau sudah menerima (surat resmi penetapan tersangka) ini akan kita ajukan ke Presiden sebagai pemberitahuan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Senin (4/5) malam.
Pemberitahuan itu, lanjutnya, akan menjadi dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan Keppres tentang pemberhentian sementara terhadap Antasari sebagai Ketua KPK. Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang KPK Pasal 33 tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana.
Menyikapi status tersangka terhadap Antasari Azhar, seperti yang sudah pernah disampaikan, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPK secara bergiliran akan dijabat selama satu minggu oleh masing-masing Wakil Ketua KPK. Untuk satu minggu ke depan, KPK akan diketuai Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan.
Sementara selama belum menerima surat pemberitahuan resmi dan Keppres Pemberhentian Sementara, menurut Johan, Antasari Azhar masih akan menerima gaji dan hak-haknya, seperti tunjangan dan fasilitas. Namun, seperti diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 7 menjelaskan, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka menerima gaji sebesar 75 persen dari penghasilan dan masih menerima tunjangan seperti biasa.
Johan Budi SP juga menegaskan, meski KPK memiliki Biro Hukum yang disediakan bagi para pimpinan dan pegawai KPK yang tersangkut masalah hukum, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan permintaan bantuan oleh Antasari.
"Karena ini adalah masalah pribadi, tidak berkaitan dengan institusi. Dan Pak Antasari sudah memilih pengacaranya sendiri untuk membelanya," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.