JAKARTA, KOMPAS.com — Kinerja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terganggu dengan penetapan Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Senin (4/5) sore.
"Kami tidak akan terpengaruh. Kami akan ambil alih penanganan kasus korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.
Bibit menambahkan, pihaknya kini tengah menulis laporan terkini untuk dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rencananya, laporan tersebut akan diserahkan oleh pejabat KPK kepada Presiden SBY, Selasa (5/5).
Menurut Bibit, sepanjang belum diberhentikan, Antasari dipastikan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai ketua KPK, seperti gaji dan lainnya. Hak-hak tersebut baru otomatis terputus ketika status dirinya berubah menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.