JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka kliennya sarat dengan muatan politis. Ari sangat menyayangkan penyampaian status tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung pada Jumat kemarin. Padahal, secara tegas Antasari mengatakan kepadanya bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Yang punya kewenangan melakukan penyelidikan dan penetapan status adalah pihak kepolisian. Karena itu, kita sesalkan kenapa ada pihak-pihak lain yang mengumumkan," ujar Ari saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Sabtu (2/5).
Menurut penuturan Arie Yusuf, Antasari memang mengenal almarhum Nasrudin dan Sigid Haryo Wibisono, tetapi dirinya tidak tahu bagaimana menghubungkan Antasari dengan kasus pembunuhan tersebut.
Menyoal adanya pesan singkat SMS berisi ancaman dari Antasari yang diklaim oleh pihak korban, Ari mengatakan, hal tersebut harus segera dibuktikan.
"Apakah betul SMS itu ada, dan apakah betul dari Antasari. Selama ini, kan hanya katanya-katanya. Nanti kalau sudah terbukti, baru kita bisa bicara," ujarnya.
Arie menambahkan pula, pihaknya tetap akan menjalani proses penyelidikan. "Tidak apa-apa, kita ikuti saja karena sudah jadi proses hukum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.