JAKARTA, KOMPAS.com- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Regional Jakarta dan 80 warga Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum dan Menteri Dalam Negeri. Namun, laporan tersebut ditolak Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terletak di lantai dua Gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Seperti yang kami duga, laporannya ditolak," ujar Chairperson PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait, saat keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (22/4 ).
Pengacara PBHI Jakarta, Sandi Sitongkir, menjelaskan, laporan tentang daftar pemilih tetap itu bukan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana. "Menurut mereka, ini tetap tidak masuk hukum pidana. Padahal kami telah menjelaskan tentang pelapor yang terdaftar dalam Pemilu 2004 dan Pilgub. Tapi di DPT tidak ada. Mereka bilang DPS dan DPT tidak berkaitan. Sangat tidak mungkin nama di DPS ada, DPT tidak ada," jelasnya.
Gakumdu menyarankan, lanjut Sandi, agar PBHI mendiskusikan laporannya lebih lanjut. Tetapi tempat pelaporannya bukan di Mabes Polri, melainkan di Polda Metro Jaya. PBHI sempat meminta agar Mabes Polri mengarahkan tindak pidana pemilu yang kadaluarsa ke tindak pidana umum. Agar, kata Sandi, korban yang tidak mendapatkan hak pilih bisa mendapatkan keadilan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.