Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tifatul: Koalisi Ideal 40 Persen

Kompas.com - 11/03/2009, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi pemerintahan yang ideal adalah gabungan partai politik yang menguasai 40 persen kursi legislatif. Jika lebih dari itu, koalisi tidak ada check and balance di tubuh pemerintahan. Sebaliknya jika kurang dari 20 persen koalisi pemerintahan mudah digoyangkan.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring pada acara diskusi bertajuk "Ke Arah Mana Koalisi Pascapemilu Legislatif 2009", Rabu (11/3) malam di Kantor DPP PKS Jakarta.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie, beserta kader kedua parpol tersebut.

Tifatul kembali menegaskan bahwa partainya akan memutuskan untuk berkoalisi setelah hasil pemilu legislatif diumumkan. Ditambahkannya, PKS sangat berpeluang berkoalisi dengan Partai Demokrat.

"Dengan Demokrat, PKS jarang konslet. Hampir tidak ada perbedaan yang berarti. Kita tetap mesra dan bergandengan tangan," ujar Tifatul.

Hal senada diungkapkan oleh Hadi, menurutnya, Partai Demokrat telah banyak bekerja sama dengan PKS pada pilkada di sejumlah daerah seperti Bangka Belitung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kedua parpol tersebut juga telah berkoalisi pada pemerintahan SBY-JK pada 2004-2009.

"Setelah pemilu legislatif, Partai Demokrat akan mencari koalisi yang lebih kuat, efektif, bersisi, dan konsisten dalam membangun pemerintahan," ujar Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com