Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dana Kampanye Cuma Formalitas

Kompas.com - 09/03/2009, 17:33 WIB

JAKARTA, SENIN - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai suara terbanyak, aturan tentang kewajiban partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melaporkan dana kampanye diyakini tidak berarti atau memiliki dampak apa-apa.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi per telepon, Senin (9/3), pasca putusan MK itu pada praktiknya justru calon legislatif (caleg) lah yang sekarang berperan besar mengeluarkan dana untuk berkampanye.

Ray menyarankan, di masa mendatang aturan soal kewajiban melaporkan dana kampanye parpol harusnya bisa lebih diperinci. Termasuk dengan memasukkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh caleg di satu parpol. Dengan begitu kejujuran setiap caleg, baik soal besaran, sumber, sekaligus "kehalalan" dana kampanye mereka bisa terawasi dengan baik dan diketahui.

"Sekarang yang berkampanye kan individu (caleg), lha laporan tentang dana kampanye mereka itu kan tidak masuk ke dalam laporan parpol yang diserahkan. Kalau ada parpol yang sekarang membuat laporan, termasuk soal dana kampanye dari seluruh calegnya, wah pasti itu parpol yang luar biasa hebat dan jujur," ujar Ray.

Dengan kondisi seperti itu Ray menambahkan, akan sangat sulit untuk memastikan "kehalalan" serta kejelasan asal usul dana kampanye yang digunakan, baik oleh parpol maupun para caleg. Walau memang ada kesan diperketat, aturan terkait hal itu masih sebatas formalitas.

"Jadi aturan yang ada sekarang ini masih sekadar formalitas. Sebatas setiap parpol melaporkan rekening dana kampanye masing-masing. Soal apakah besaran dana yang dilaporkan itu masuk akal, tidak jadi soal. Dengan begitu, sulit diharapkan akan ada kejujuran di sana," ujar Ray.

Sementara itu, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow memastikan laporan dana kampanye yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak tidak rasional dan realistis.

Menurutnya, ini karena kebanyakan parpol cenderung melaporkan dana kampanye sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang. "Sudah pasti parpol tidak jujur. Tambah lagi hal itu dimungkinkan, pertama karena regulasi yang ada sudah lemah dan tidak mampu memberi efek jera. Penyebab kedua, akibat ketidaktegasan KPU sendiri dalam membuat mekanisme pelaporan dana kampanye dan meminta parpol-parpol untuk melaporkannya," ujar Jeirry.

Tidak cuma itu, Jeirry menambahkan, parpol-parpol yang ada juga tidak terbiasa memiliki mekanisme pengaturan dan pelaporan penggunaan atau pemasukan keuangan yang baik dan rapi, apalagi jika hal itu diharapkan akan dilakukan oleh setiap caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com