Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Penangkapan Abdul Hadi Djamal

Kompas.com - 03/03/2009, 20:24 WIB

JAKARTA, SELASA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menjelaskan penangkapan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hadi Djamal (AHD). Kronologis peristiwa penangkapan sebagai berikut:

1. KPK mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pertemuan antara anggota DPR RI dan seorang pejabat Departemen Perhubungan (Dephub).

2. Selanjutnya diadakan pengintaian oleh KPK terhadap mereka sejak Jumat, 27 Februari 2009. Namun, ditunggu hingga pukul 03.00 dini hari, tidak ada kegiatan transaksi di antara keduanya.

3. KPK kembali mendapat informasi terkait dengan kegiatan mereka.

4. Diadakan pengintaian Senin (2/3) sejak pukul 16.00 di Jl Juanda, Jakarta Pusat. Pukul 16.00 tersebut, DD (Dharmawati Dareho) bertemu dengan HK (Hontjo Kurniawan) di tempat itu, lalu menyusul AHD.

5. Kemudian, di persimpangan antara Jl Jend Sudirman dan Jl Casablanca, sebuah mobil Honda Jazz dengan tiga orang penumpang, yaitu DD, AHD, dan seorang sopir, dihentikan oleh KPK, sekitar pukul 22.30.

DD dan AHD serta sopirnya pun diboyong ke Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Diketahui selanjutnya bahwa mobil Honda Jazz itu adalah milik DD. Tidak hanya itu, ternyata sebuah mobil Nissan Terrano mengikuti mobil Honda Jazz milik DD dari belakang. Mobil Nissan Terrano itu merupakan milik AHD yang dikemudikan oleh sopirnya.

Saat penangkapan itu, KPK mendapati uang sejumlah 80.000 dollar AS dan Rp 54.550.000 di dalam tas warna coklat. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil Honda Jazz tepatnya dibawah jok uang sejumlah 10.000 dollar AS.

Adapun saat penangkapan terhadap AHD dan DD, KPK tidak mendapatkan perlawanan berarti. DD sempat menangis saat ditangkap karena teringat akan anaknya.

Menurut sumber lain dari Jl Juanda, diperkirakan, sebelum sampai sebuah rumah makan, mereka sempat ke Hotel Sultan terlebih dahulu. Baru kemudian sekitar pukul 22.00 meninggalkan tempat tersebut.

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari DD dan AHD diperoleh informasi bahwa ada pihak swasta yang terlibat, yaitu HK. HK kemudian ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan terhadap HK juga tidak ada perlawanan.

Sumber lain mengatakan bahwa apartemen tersebut merupakan Apartemen Taman Anggrek, dan sudah dilakukan penggeledahan oleh KPK, Selasa (3/3) siang. (CW6)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com