Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NTB Adukan soal Cukai Rokok ke MK

Kompas.com - 24/02/2009, 13:27 WIB

JAKARTA, SELASA — Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diwakili Gubernur Zainul Madji, mengadu ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima 2 persen cukai hasil tembakau, atau setara Rp 230 miliar, dari total pendapatan negara terhadap cukai hasil tembakau, sebagaimana diatur Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Pasal tersebut menyatakan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen, yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Andy Hadiyanto, mengatakan, Selasa (24/2) di persidangan MK, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi yang memiliki pabrik rokok, sementara NTB tidak memiliki pabrik rokok. Padahal, di sisi lain, NTB merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia, yakni sebesar 46.824 ton pada tahun 2008.  

 

Jika NTB tidak dapat cukai hasil tembakau, maka pemda akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, serta membina industri dan lingkungan, ujar Andy.

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang turut hadir selaku termohon, mengatakan, dana cukai yang diterima oleh pemerintah pusat selalu dikembalikan kepada daerah-daerah melalui berbagai instrumen berdasarkan formulasi dana alokasi umum. Ditambahkan, secara filosofis pemungutan cukai dilakukan untuk melindungi masyarakat dalam mengonsumsi suatu produk secara berlebihan, dalam hal ini rokok, bukan sebagai alat penerimaan negara utama.

 

"Dana 2 persen diberikan kepada daerah penghasil tembakau agar dapat menciptakan skenario pembangunan industri alternatif. Industri rokok kian menuai kritik masyarakat. Kami memang sangat membatasi penggunaan cukai hasil tembakau," ujar Sri Mulyani.

 

Ditambahkan, penerimaan cukai hasil tembakau turut mengurangi dana alokasi umum yang diterima daerah yang tersangkutan. Dana hasil pengurangan DAU terhadap daerah penerima cukai hasil tembakau, lanjut Sri Mulyani, digunakan untuk pembiayaan ekualisasi daerah-daerah lain yang masih tertinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com