Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dianiaya, Anak pun Dirampas

Kompas.com - 22/02/2009, 18:12 WIB

Jumat (13/2), perampasan terhadap Kate, kembali terjadi. Kate yang baru saja menyusu Shelly, dirampas dua pria. Lima pria lainnya menunggu di luar bersama Alvin dan tiga anggota Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur.

Alvin menganggap kasus ini bukan penculikan. Tetapi, menurut Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Komisaris Besar Nico Afinta, ketujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka penculikan, sedang Alvin diduga melakukan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Nico mengatakan, pihaknya akan mempertemukan Alvin, Shelly, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melindungi hidup Kate. Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait, mendukung rencana tersebut.

”Barangkali polisi perlu mengingatkan Alvin akan pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, anak yang sedang menyusui tidak boleh dipisahkan dari ibunya. Sanksi terhadap pelanggarnya adalah, pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Arist.

Larangan dan sanksi pidana ini juga berlaku bagi ayah kandung anak. Meski demikian Arist mengingatkan, hubungan ayah dan anak tidak boleh diputuskan oleh ibu.

Ratna, Ibu Shelly berharap, kedua orang tua Kate mau  sama-sama menahan diri demi kesehatan jiwa dan fisik Kate. ”Saya kira Shelly juga tidak ingin memonopoli cucu saya. Kalau Shelly berharap Kate cepat kembali kepelukannya, itu karena Kate masih menyusui dan masih harus menerima sejumlah imunisasi,” ucap Ratna, Jumat malam. (WINDORO ADI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com