Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Insentif PPh 21, Gaji Buruh Bisa Tidak Naik

Kompas.com - 20/02/2009, 07:40 WIB

JAKARTA, JUMAT — Insentif fiskal yang dipersiapkan pemerintah melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan menjadi alasan pengusaha untuk tidak menaikkan upah karyawan tahun ini. Keinginan tersebut telah disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke Ditjen Pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Sriwahyuni Sujono mengatakan, pemberian insentif pemerintah berupa pembebasan PPh 21 kepada karyawan akan mengompensasi gaji karyawan yang tidak naik.

"PPh 21 atas karyawan sampai saat ini belum keluar karena perdebatan masih seru. Pajak atas karyawan itu dikasih ke karyawan dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Kalau PPh 21-nya tidak dibayarkan, berarti gaji karyawan otomatis akan naik," kata Sriwahyuni dalam seminar "Kebijakan Perpajakan untuk Menjawab Tantangan dalam Krisis Global" di Jakarta, Kamis (19/2).

Walaupun begitu, ia menolak jika dikatakan keinginan untuk mempertahankan taraf gaji karyawan bakal menurunkan daya beli karena gaji yang seharusnya terpotong pajak menjadi tidak terpotong lagi. Kadin, menurut Sriwahyuni, akan menampung seluruh aspirasi perusahaan dari kebijakan pemerintah yang akan keluar maupun sudah keluar. "Kami tampung lalu kami sampaikan ke Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak," katanya.

Kadin sendiri akan terus mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut. Payung hukum pemberian insentif PPh Pasal 21 saat ini sangat diperlukan, khususnya untuk membantu likuiditas karyawan, terutama dalam upaya meningkatkan daya beli karyawan. Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 6,5 triliun dalam APBN 2009 untuk memberikan insentif penghapusan PPh Pasal 21 kepada karyawan.

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Zanuar Rizky menilai permintaan Kadin sangat tidak adil. "Insentif PPh dianggap sebagai kenaikan upah, sedangkan sekarang lebih dari 64 persen pekerja mempunyai gaji di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," kata Zanuar.

Rata-rata upah minimum regiobal (UMR) nasional pada 2009 sebesar Rp 918.000 sehingga akan banyak pekerja di Indonesia yang tidak akan mendapat insentif apa pun dari pemerintah. Sedangkan pekerja yang memiliki gaji lebih besar dengan ketentuan pajak progresif akan mendapat insentif yang lebih besar pula.

"Siapa yang memiliki multiplier effect lebih besar, mereka yang memiliki gaji besar namun dengan jumlah populasi yang sedikit atau karyawan biasa dengan jumlah yang sangat besar," katanya. Ia juga meminta pemerintah lebih teliti dalam menentukan kriteria, perusahaan mana saja dan karyawan seperti apa yang berhak menerima pemotongan pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa fasilitas pembebasan PPh 21 dimaksudkan untuk membuat perusahaan berbasis ekspor dan labor intensif atau menyerap tenaga kerja banyak agar bisa bertahan dari terpaan krisis ekonomi global.

Penurunan ekspor, baik nilai maupun volume, akan menyebabkan struktur biaya menjadi sangat berat dibandingkan dengan pendapatan perusahaan. "PPh 21 diharapkan dapat mengurangi beban dari perusahaan. Kriterianya adalah untuk perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan labor intensif. Kalau seorang manajer ke atas dengan pendapatan cukup tinggi, maka dia tidak akan masuk dalam fasilitas ini," kata Menkeu di Jakarta belum lama ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com