Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Insentif PPh 21, Gaji Buruh Bisa Tidak Naik

Kompas.com - 20/02/2009, 07:40 WIB

Teknis pelaksanaan termasuk prosedur pemberian insentif ini, menurut Menkeu, akan diumumkan dan disosialisasikan oleh Ditjen Pajak dalam waktu yang tidak lama. Namun, kepastian kapan bisa diterapkan tergantung dari keputusan DPR, apakah menyetujui pemberian stimulus fiskal yang diajukan pemerintah.

PPh 25

Selain memberikan subsidi berupa pemotongan PPh 21 untuk karyawan, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh 25 untuk perusahaan dalam stimulus fiskalnya. Pembebasan PPh 25 itu suddah lama ditunggu oleh kalangan dunia usaha.

Diharapkan pembebasan pajak itu menjadi jamu atas turun drastisnya omzet penjualan sebagai dampak krisis global. Dia menjelaskan, dalam peraturan Dirjen Pajak, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak kepada perusahaan hingga 25 persen. "Kita masih keberatan, gimana kalau usaha yang penurunan d ibawah 25 persen seperti tambang yang hingga 40 persen. Jalan keluarnya kita harus mengajukan permohonan, pemerintah menjanjikan persetujuan lebih cepat," kata Sriwahyuni.

Seperti diketahui, wajib pajak (WP) yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha sebagai dampak dari krisis keuangan global dapat fasilitas dari pemerintah berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2009. Ketentuan tersebut diatur oleh PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2009.

WP dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 hingga 25 persen untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009. Sedangkan pengurangan angsuran masa Juli sampai dengan Desember 2009 harus disampaikan oleh permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya PPh. (Uji Agung Santosa/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com