Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Lambat, ICW Segera Keluarkan Perppu Tipikor

Kompas.com - 08/02/2009, 15:59 WIB

JAKARTA, MINGGU - Indonesia Corruption Watch segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) versi masyarakat, terkait lambatnya pembahasan rancangan undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini berada di tangan DPR.

Rencananya, perppu versi masyarakat ini akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum pemilihan umum legislatif sebagai pembanding perppu Presiden dan bentuk partisipasi aktif masyarakat. "Jangan sampai perppu (presiden) cuma adopsi dari RUU Pengadilan Tipikor," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho pada jumpa pers, Minggu (8/2) di Kantor ICW, Jakarta.

Sementaaa itu, peneliti hukum ICW Febri Diansyah menyatakan, secara substansi, ICW cenderung setuju pada pembentukan pengadilan tipikor hanya di lima region, yang mewakili masing-masing wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Febri khawatir, jika pengadilan tipikor terdapat di semua kabupaten/kota, hal ini menjadi tidak efektif.

Sebelumnya, staf ahli bidang hukum kepresidenan Denny Indrayana mengatakan, ada kemungkinan Presiden SBY mengeluarkan perppu yang dapat memberikan dasar hukum bagi keberadaan pengadilan tipikor jika pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai hingga waktu yang ditargetkan Mahkamah Konstitusi, yakni 19 Desember 2009.

Sampai saat ini, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sendiri baru mencapai tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang melibatkan sejumlah ahli dan pihak-pihak terkait. Padahal, masa sidang DPR akan segera berakhir paling lambat 6 Maret 2009.

Setelah itu, para anggota Dewan akan disibukkan dengan pemilu legislatif dan presiden 2009. Dengan demikian, mengingat proses pembahasan saat ini baru mencapai tahap RDPU, penerbitan perppu oleh Presiden SBY menjadi harga mati. Dikhawatirkan, jika perppu tersebut tidak segera diterbitkan, maka penanganan korupsi kembali ke pengadilan umum, yang tidak terbukti memiliki prestasi dalam menangani kasus korupsi.

Sepanjang tahun 2005-2008 misalnya, dari total 1421 terdakwa korupsi yang diseret ke pengadilan umum, lebih dari 600 di antaranya dibebaskan. Khusus di tahun 2008, data ICW melansir bahwa 277 dari 444 terdakwa korupsi, atau sekitar 62,38 persen, telah divonis bebas.

Sementara itu, 167 terdakwa yang dijatuhi hukuman, hanya 1,34 persen saja yang diganjar hukuman lebih 5 tahun penjara."Pada tahun 2008, pengadilan umum menjelma menjadi kuburan bagi pemberantasan korupsi," ujar Emerson baru-baru ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin sendiri berharap agar pengadilan tipikor harus tetap ada karena keberadaannya selama ini terbukti efektif dalam pengusutan perkara korupsi. Maka itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa harapan suksesnya upaya pemberantasan korupsi tergantung pada pengadilan korupsi, yang nasibnya kini sedang berada di ujung tanduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com