Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol, Ganjalan RUU Tipikor

Kompas.com - 08/02/2009, 15:04 WIB

JAKARTA, MINGGU - Tahun 2009 sebenarnya tahun penentuan 'hidup-matinya' pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mahkamah Konstitusi, melalui putusan nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 'menitahkan' pemerintah dan DPR segera memperkuat basis konstitusi pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang Pengadilan Tipikor, dengan batas waktu 19 Desember 2009.

Dengan mempertimbangkan bahwa perhelatan pesta demokrasi legislatif dan presiden pada bulan April dan Juli, yang akan membuat sibuk para anggota dewan yang kembali mencalonkan diri, maka tidak berlebihan jika dikatakan batas waktu pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sudah mencapai ambang titik krisis.

Faktanya, di Pansus RUU Pengadilan Tipikor sendiri, hampir 70 persen anggotanya mencalonkan kembali di pemilihan legislatif 2009. Beberapa di antaranya adalah T Gayus Lumbuun, anggota FPDIP daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I, Lukman Hakim Saifuddin, anggota FPPP dapil Jawa Tengah VI, dan Mustokoweni Murdi, anggota F Golkar dapil Jatim VII.Sampai saat ini pembahasan rancangan undang-undang tersebut masih dalam tahap rapat dengar pendapat umum.

Belum ada satu pun fraksi di DPR yang menyetorkan daftar isian masalah (DIM). Padahal, masa sidang DPR segera berakhir pada tanggal 6 Maret 2009.

Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, belum tuntasnya pembahasan ini dapat dimaknai bahwa partai politik yang memiliki fungsionaris di DPR tidak memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, termasuk RUU Pengadilan Tipikor.

"Sampai saat ini belum ada penyataan dari masing-masing pimpinan parpol bahwa mereka mendukung keberadaan pengadilan tipikor. Tidak ada pimpinan parpol yang menginstruksikan kadernya yang menjadi anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor untuk mempercepat proses pembahasan tersebut," ujar Emerson pada konferensi pers, Minggu (8/2) di kantor ICW, Jakarta.

Dengan demikian, lanjut Emerson, ada kesan pimpinan parpol membiarkan proses pembahasan tanpa ada kepastian. Bahkan, bukan tidak mungkin jika pimpinan parpol sengaja membiarkan pengadilan tipikor dibubarkan dan persidangan terdakwa korupsi kembali ke pengadilan umum.

Dikatakan Emerson, ada tanda-tanda bahwa terkatung-katungnya RUU Pengadilan Tipikor adalah bentuk ketidaksukaan sebagian anggota DPR terhadap keberadaan pengadilan tipikor. Dalam kurun waktu singkat saja, setidaknya delapan anggota DPR telah diseret ke pengadilan tipikor. Enam di antaranya, Saleh Djasit, Noor Adenan Razak, Al Amin Nasution, Hamka Yamdu, Anthony Zedra, dan Sarjan Taher, telah divonis.

Sementara itu, dua orang lainnya, Bulyan Royan dan Yusuf Emir Faisal, masih menjalani proses persidangan. Bahkan,  Yusuf Faisal telah didakwa hukuman 10 tahun kurungan penjara oleh tim jaksa penuntut umum, Minggu lalu.

Saat ini sebenarnya sejumlah fungsionaris dari fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, dan PKS, telah menyatakan komitmennya dalam menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor sebelum pemilu legislatif.

Ketua DPR Agung Laksono, yang berasal dari fraksi Golkar, bahkan telah menyampaikan komitmennya secara terbuka. Namun, di sinilah konsistensi partai politik diuji.

Menurut Emerson, jika keempat parpol tersebut benar-benar berkomitmen, dia optimis pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bakal rampung. Pasalnya jumlah kursi keempat parpol tersebut berjumlah 337 kursi, atau lebih dari separuh kursi di DPR yang berjumlah 550.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com