JAKARTA, JUMAT - Hari ini, dijadwalkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang juga besan Presiden SBY, Aulia Pohan bakal menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia bakal menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana Bank Indonesia yakni Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tajuddin. Aulia Pohan Cs akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancama hukuman maksimal seumur hidup.
"Keempat terdakwa kita jadikan satu berkas. Jadi persidangannya secara bersamaan," tegas jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk Aulia Pohan Cs yakni Rudi Margono di Jakarta.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengabungan persidangan keempat terdakwa lantaran perbuatan dugaan korupsi yang mereka lakukan sama."Untuk mempercepat persidangan. Kan perbuatan keempat terdakwa ini sama, yakni menyetujui penggunaan dana Rp 100 milyar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)," lanjut Rudi.
Secara terpisah, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono membenarkan bahwa persidangan Aulia Pohan Cs akan digelar pada tanggal 30 Januari 2008. "Pembacaan surat dakwaan hari Jumat (31/1)," tegas Ferry.
Tim jaksa yang akan menyidangkan Aulia Pohan Cs adalah Rudi Margono, KMS Roni, Ketut Sumedana dan Hadiyanto. Majelis hakim akan dipimpin oleh Masrurdin Chaniago.
Dalam kasus ini, Tiga mantan pejabat bank sentral sudah diganjar hukuman penjara. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis masing-masing empat tahun penjara. Sedangkan dua legislator anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, juga sudah divonis masing-masing 4,5 tahun dan tiga tahun penjara.(coi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.