Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Teken SP3 Kasus VLCC Pertamina

Kompas.com - 29/01/2009, 13:55 WIB

JAKARTA, KAMIS — Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan sudah menandatangani surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina.

"Sudah saya teken dan saya setuju usulan SP3 kasus VLCC," katanya, di Jakarta, Kamis (29/1). Jaksa Agung mengatakan, dirinya melihat perkara itu ada perbuatan melawan hukum, tetapi dari perbuatan melawan hukum itu tidak menimbulkan kerugian negara.

Sebaliknya, kata dia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir gugatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus VLCC. Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sulit adanya kerugian negara.

"Jadi kalau diajukan jelas jaksa tidak bisa membuktikan kerugian negara, bisa mati berdiri karena itu hanya pelanggaran administratif," katanya. Ia mengatakan, Senin (25/1), sudah menurunkan SP3 diserahkan ke Jampidsus.

Seperti diketahui, Pertamina telah menjual dua kapal tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender. Perusahaan yang membeli kapal itu asal Swedia, Frontline Ltd dinyatakan sebagai pemenang dan menuntaskan transaksi penjualan saat penyerahan tanker pertama pada 9 Juli 2004. Penyerahan tanker kedua pada 12 September 2004.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan proses lelang itu menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com