Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bisa Saja Abaikan Keputusan MK

Kompas.com - 27/01/2009, 21:20 WIB

SOLO, SELASA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penentuan calon legislatif (caleg) partai politik berdasar nomor urut—diganti berdasar suara terbanyak—tidak mengikat. Alasannya, MK bukan lembaga legislasi.

"Keputusan MK tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa begitu saja dilaksanakan oleh KPU, karena KPU hanya tunduk kepada undang-undang," tegas Ketua KPU Hafiz Anshary di depan para peserta Rakernas IV PDI-P, di Hotel Sunan, Solo, Jateng, Selasa (27/1) petang.

Hafiz diundang DPP PDI-P untuk memberikan masukan kepada para peserta rakernas terkait rencana Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009. Selain Hafiz, DPP PDI-P juga mengundang Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Ketua KPK Antasari Azhar.

Karena itulah, lanjut Hafiz, KPU berinisiatif mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatur pelaksanaan Pemilu 2009. Adapun tentang penentuan calon terpilih harus mengikuti urutan perolehan suara terbanyak—seperti telah diputuskan oleh MK— menurut Hafiz, juga masih menghadapi kendala tanpa adanya Perppu sebagai payung hukum.

"Namun, KPU bisa mengatur lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi itu tanpa harus menunggu terbitnya peraturan, seperti Perppu," kata Hafiz.

Dia menambahkan, di antara keputusan KPU itu, penetapan suara sah tidak hanya ditentukan melalui tanda contreng pada nama partai, kolom nomor urut atau nama calon legislatif. Menurutnya, dicoblos pun akan dinyatakan sah, asal tidak dobel.

"Tapi, tolong peserta rakernas tidak menyosialisasikan keabsahan dengan coblosan, karena kami tidak menyediakan alat untuk mencoblos. Untuk sosialisasi, tolong dinyatakan dulu bahwa yang sah adalah yang surat yang diberi tanda contreng," pinta Hafiz.

Pernyataan Hafiz mengundang protes sebagian peserta rakernas. Peserta rakernas yang juga Ketua DPD PDI-P Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie, misalnya, menuduh Hafiz dan KPU bereksperimen dengan menggunakan kewenangannya. Dia mengusulkan agar ada foto yang dicetak di surat suara. Alasannya, banyak warga Papua yang masih buta huruf.

Jimmy mencontohkan, pada Pemilu 2004, karena banyak warga buta huruf, masyarakat hanya menyerahkan surat suara kepada petugas pemungutan suara (KPPS) sekaligus meminta untuk mencobloskan tokoh pilihannya. Dia yakin, pada pemilu April mendatang pun masih akan seperti itu. (JUN/YAT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com