JAKARTA, JUMAT - Putusan bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, bisa saja menjadi komoditas politik menjelang pemilu. Wajar, jika kemudian ada yang memanfaatkan isu penegakan HAM dan menggunakan kasus Munir sebagai pintu masuknya.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim memandang, putusan hakim PN Jakarta Selatan yang kontroversial itu bisa saja dimanfaatkan secara politik untuk mendapatkan keuntungan. Namun, tidak bagi Presiden SBY.
"Putusan ini secara politik bisa dimanfaatkan oleh siapa.saja. Tapi tidak terlalu menguntungkan SBY dari sisi pencitraan, karena dari awal dia (SBY) sudah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus Munir," kata Ifdhal, Jumat (2/12), di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Tidak tuntasnya kasus Munir, dinilai Ifdhal justru bisa mempersulit SBY dalam pencitraan diri menjelang pemilu. Namun, ia mengapresiasi respon cepat yang diberikan Presiden SBY menanggapi putusan bebas terhadap mantan Deputi V BIN itu.
Presiden berencana memanggil Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh. Saat ditanya, apakah Komnas HAM akan membawa kasus ini ke tingkat internasional, dalam hal ini Dewan HAM PBB, Ifdhal menyatakan hal itu belum perlu dilakukan.
Sebab, masih ada upaya hukum nasional yang bisa ditempuh untuk menuntut penuntasannya. "Ada hak memang untuk membawa kasus ini ke forum internasional. Tapi, hal itu dilakukan kalau upaya hukum di level nasional sudah mentok. Inikan belum, masih ada kasasi dan peninjauan kembali. Masyarakat internasional juga tidak bisa mengintervensi secara langsung. Lebih banyak hanya menyampaikan keprihatinan," papar Ifdhal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.