Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Bulyan Sebut Keterlibatan Menhub

Kompas.com - 24/11/2008, 17:35 WIB

JAKARTA, SENIN - Terdakwa Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suwarsono yang dituntut hukuman empat tahun penjara karena menyuap anggota Komisi V DPR RI Bulyan Royan buka-bukaan. Dedy menyebut keterlibatan Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Sjafii Jamal dalam proyek pengadaan kapal patroli di Direktorat Perhubungan Laut (Hubla).

Pengakuan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Dedy yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/11).

Tim kuasa hukum Dedy menjelaskan, dalam proyek pengadaan kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, Bulyan Royan dan dua pejabat Ditjen Hubla merencanakan akan memplot tiga perusahaan sebagai pemenang rekanan. Yakni PT Fibrite Fibreglass milik Suratno Ramli, PT Proskuneo Kadarusman milik Kresna Santosa dan PT Sarana Fiberindo milik Candra.

Namun karena Bulyan Royan dan dua pejabat Ditjen Hubla yakni Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Djoni Anwir Algamar dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasioanal TP Malau, memperkirakan adanya dana sebesar Rp 300 miliar, maka Bulyan memerintahkan dua pejabat Dephub mencari rekanan lagi yang bisa diajak kerja sama dengan membayar fee sebesar 20 persen.

Selanjutnya, direkrut lagi lima perusahaan yang akan mengerjakan proyek. Yakni PT Daya Radar, PT Caputra Mitra Sejati, PT Sanur,PT Prayogo dan PT Bina Mina Karya milik Dedy.

Pada pertemuan yang dihadiri seluruh rekanan, Bulyan menyampaikan permintaan khusus yakni rekanan harus membayar fee sebesar 8 persen dari PAGU kepada DPR RI, 8 persen kepada Dephub, 1 persen ke BPK, Inspektorat Jenderal 1 persen, Panitia Lelang 0,5 persen dan 0,5 persen ke Kantor Kas dan Perbendaharaan Negara (KPKN).

Selain itu, para calon rekanan juga diminta menyerahkan uang Rp 250 juta untuk pengambilan tiap paket proyek pengadaan kapal patroli.

Pada pertemuan kelima di Restoran Oriental Hotel Red Top, calon rekanan dari PT Daya Radar, PT Caputra Mitra Sejati, PT Sanur dan PT Prayogo mengundurkan diri. Dengan alasan mereka tidak memperoleh keuntungan jika memenuhi keinginan Bulyan Royan.

"Penggantinya adalah Budi Suchaeri atas prakarsa Menteri Perhubungan RI Jusman Sjafii Jamal,yang didahului dengan kunjungan menteri dimaksud ke kantor Budi Suchaeri," tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Selanjutnya, kelima rekanan melakukan pengundian paket proyek. Paket A dimenangkan PT Carita Boat milik Budi Suchaeri, paket B dimenangkan Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman. Paket C dimenangkan PT Bina Mina Karya Persada milik Dedy, PT Sarana Fiberindo mendapat paket D dan PT Fibrite Fibreglass mendapat paket E.

"Bahwa Menteri Perhubungan Jusman Sjafii Jamal patut diduga terlibat memasukkan pengusaha Budi Suchaeri menjadi pemenang paket A, padahal lelang belum dilaksanakan," lanjut Kamaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com