JAKARTA, SENIN - Terdakwa Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suwarsono yang dituntut hukuman empat tahun penjara karena menyuap anggota Komisi V DPR RI Bulyan Royan buka-bukaan. Dedy menyebut keterlibatan Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Sjafii Jamal dalam proyek pengadaan kapal patroli di Direktorat Perhubungan Laut (Hubla).
Pengakuan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Dedy yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/11).
Tim kuasa hukum Dedy menjelaskan, dalam proyek pengadaan kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, Bulyan Royan dan dua pejabat Ditjen Hubla merencanakan akan memplot tiga perusahaan sebagai pemenang rekanan. Yakni PT Fibrite Fibreglass milik Suratno Ramli, PT Proskuneo Kadarusman milik Kresna Santosa dan PT Sarana Fiberindo milik Candra.
Namun karena Bulyan Royan dan dua pejabat Ditjen Hubla yakni Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Djoni Anwir Algamar dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasioanal TP Malau, memperkirakan adanya dana sebesar Rp 300 miliar, maka Bulyan memerintahkan dua pejabat Dephub mencari rekanan lagi yang bisa diajak kerja sama dengan membayar fee sebesar 20 persen.
Selanjutnya, direkrut lagi lima perusahaan yang akan mengerjakan proyek. Yakni PT Daya Radar, PT Caputra Mitra Sejati, PT Sanur,PT Prayogo dan PT Bina Mina Karya milik Dedy.
Pada pertemuan yang dihadiri seluruh rekanan, Bulyan menyampaikan permintaan khusus yakni rekanan harus membayar fee sebesar 8 persen dari PAGU kepada DPR RI, 8 persen kepada Dephub, 1 persen ke BPK, Inspektorat Jenderal 1 persen, Panitia Lelang 0,5 persen dan 0,5 persen ke Kantor Kas dan Perbendaharaan Negara (KPKN).
Selain itu, para calon rekanan juga diminta menyerahkan uang Rp 250 juta untuk pengambilan tiap paket proyek pengadaan kapal patroli.
Pada pertemuan kelima di Restoran Oriental Hotel Red Top, calon rekanan dari PT Daya Radar, PT Caputra Mitra Sejati, PT Sanur dan PT Prayogo mengundurkan diri. Dengan alasan mereka tidak memperoleh keuntungan jika memenuhi keinginan Bulyan Royan.
"Penggantinya adalah Budi Suchaeri atas prakarsa Menteri Perhubungan RI Jusman Sjafii Jamal,yang didahului dengan kunjungan menteri dimaksud ke kantor Budi Suchaeri," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Selanjutnya, kelima rekanan melakukan pengundian paket proyek. Paket A dimenangkan PT Carita Boat milik Budi Suchaeri, paket B dimenangkan Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman. Paket C dimenangkan PT Bina Mina Karya Persada milik Dedy, PT Sarana Fiberindo mendapat paket D dan PT Fibrite Fibreglass mendapat paket E.
"Bahwa Menteri Perhubungan Jusman Sjafii Jamal patut diduga terlibat memasukkan pengusaha Budi Suchaeri menjadi pemenang paket A, padahal lelang belum dilaksanakan," lanjut Kamaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.