Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Bantah Terlibat Kasus Sisminbakum

Kompas.com - 21/11/2008, 15:46 WIB

JAKARTA, JUMAT - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Mahfud MD membantah keterlibatannya dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) seperti yang dikaitkan mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/11).

"Saya tegaskan sebagai Menkeh dan HAM saat itu tak pernah tahu, menandatangani, mendisposisi atau memberi paraf bahkan tak pernah dilapori oleh Dirjen AHU tentang proyek tersebut," ujar Mahfud.

Selama menjabat menjadi menteri, menurut Mahfud, dirinya hanya membuat satu surat resmi kepada Presiden Megawati Soekarnoputri (saat itu) yakni meski sudah demisioner masih memberhentikan Kalapas Cipinang dan mengangkat Ngusman sebagai pejabat pengganti.

Mahfud menjabat Menkeh dan HAM sejak 20 Juli 2001 hingga 14 Agustus 2001. "Bila memang ada surat perjanjian access fee yang ditandatangani saat saya menjabat Menteri tentunya sangat mencurigakan dan patut dicurigai sebagai motif kriminal, karena saya tak diberi tahu saat itu," katanya.

"Agak aneh juga setelah saya berhenti dan diganti lagi oleh Pak Yusril ternyata masih ada surat tentang proyek itu tertanggal 4 Oktober, ini mengesankan ada kelanjutan dari surat-surat sebelumnya yang ditandatangani Pak Yusril," sambungnya.

Mahfud menyatakan siap dimintai keterangan oleh Kejagung terkait persoalan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum bahwa perjanjian antara koperasi Dephukham dengan Dirjen AHU dilakukan pada 25 Juli 2001 saat dirinya tak lagi menjabat Menkum dan HAM. Dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum itu terungkap pula adanya pembagian 40:60 antara koperasi dan pejabat Dirjen AHU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com