Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulyan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 20/11/2008, 12:36 WIB

JAKARTA, KAMIS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, didakwa telah memaksa sejumlah rekanan pengadaan 20 kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan untuk memberikan imbalan kepadanya. Bulyan juga didakwa telah menerima hadiah berupa uang dari sejumlah rekanan.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ujar ketua jaksa penuntut umum (JPU), Nur Chusniah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut jaksa penuntut umum, Bulyan meminta rekanan untuk memberi bagian sebesar 8 persen dari nilai proyek Rp 300 miliar. Rekanan itu adalah PT Bina Mina Karya Perkasa, PT Fibrite Fibreglass, PT Proskoneo Kadarusman, PT Sarana Feberindo Marina, dan PT Carita Boat Indonesia.

JPU menuturkan, Bulyan memaksa rekanan untuk memberikan uang sebesar Rp 1,680 miliar dari Dedy Suwarsono (Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa), Rp 500 juta dari Dwi Aningsih dan Suratno Ramli (PT Fibrite Fibreglass), Rp 500 juta dari Kresna Santoso (PT Proskoneo Kadarusman), Rp 250 juta dari Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina), serta uang Rp 500 juta dari Hosea Liminta (PT Caputra Mitra Sejati).

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa pria berkepala licin itu dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal ini juga mengancam pelakunya dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Pada Juni 2007 Bulyan mengadakan pertemuan di Gedung DPR dengan Djoni Anwir Algamar (Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai/KPLP) dan Tansean Perlindungan Malau (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional KPLP). Bulyan meminta keduanya mengumpulkan perusahaan pembuat kapal patroli yang bisa diajak kerjasama untuk membagi-bagi proyek.

Lalu, pada Agustus 2007 Bulyan mengadakan pertemuan di Hotel Crowne Jakarta Selatan yang dihadiri oleh Tansean dan Djoni membicarakan rencana pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut. Pada saat itu Bulyan diperkenalkan dengan Dedy, Chandra, Kresna, Dwi. Kemudian dia membagi-bagi pelaksanaan pekerjaan kepada keempat rekanan tersebut.

Pada pertemuan itu, terdakwa menyampaikan pada 2008 akan ada proyek pengadaan kapal oleh Ditjen Hubla di Dephub yaitu kapal patroli type FRP kelas III panjang 28,5 meter yang anggarannya sekitar Rp300 miliar. Terdakwa meminta bagian 8 persen dari nilai kontrak dan menyetorkan dana uang muka per paket sebesar Rp250 juta untuk memperlancar rencana tersebut.

Sementara, dalam dakwaan subsidair, Bulyan dijerat dengan pasal 12 huruf a karena diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang dari rekanan untuk kepentingan pribadinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com