JAKARTA, KAMIS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, didakwa telah memaksa sejumlah rekanan pengadaan 20 kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan untuk memberikan imbalan kepadanya. Bulyan juga didakwa telah menerima hadiah berupa uang dari sejumlah rekanan.
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ujar ketua jaksa penuntut umum (JPU), Nur Chusniah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut jaksa penuntut umum, Bulyan meminta rekanan untuk memberi bagian sebesar 8 persen dari nilai proyek Rp 300 miliar. Rekanan itu adalah PT Bina Mina Karya Perkasa, PT Fibrite Fibreglass, PT Proskoneo Kadarusman, PT Sarana Feberindo Marina, dan PT Carita Boat Indonesia.
JPU menuturkan, Bulyan memaksa rekanan untuk memberikan uang sebesar Rp 1,680 miliar dari Dedy Suwarsono (Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa), Rp 500 juta dari Dwi Aningsih dan Suratno Ramli (PT Fibrite Fibreglass), Rp 500 juta dari Kresna Santoso (PT Proskoneo Kadarusman), Rp 250 juta dari Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina), serta uang Rp 500 juta dari Hosea Liminta (PT Caputra Mitra Sejati).
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa pria berkepala licin itu dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal ini juga mengancam pelakunya dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Pada Juni 2007 Bulyan mengadakan pertemuan di Gedung DPR dengan Djoni Anwir Algamar (Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai/KPLP) dan Tansean Perlindungan Malau (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional KPLP). Bulyan meminta keduanya mengumpulkan perusahaan pembuat kapal patroli yang bisa diajak kerjasama untuk membagi-bagi proyek.
Lalu, pada Agustus 2007 Bulyan mengadakan pertemuan di Hotel Crowne Jakarta Selatan yang dihadiri oleh Tansean dan Djoni membicarakan rencana pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut. Pada saat itu Bulyan diperkenalkan dengan Dedy, Chandra, Kresna, Dwi. Kemudian dia membagi-bagi pelaksanaan pekerjaan kepada keempat rekanan tersebut.
Pada pertemuan itu, terdakwa menyampaikan pada 2008 akan ada proyek pengadaan kapal oleh Ditjen Hubla di Dephub yaitu kapal patroli type FRP kelas III panjang 28,5 meter yang anggarannya sekitar Rp300 miliar. Terdakwa meminta bagian 8 persen dari nilai kontrak dan menyetorkan dana uang muka per paket sebesar Rp250 juta untuk memperlancar rencana tersebut.
Sementara, dalam dakwaan subsidair, Bulyan dijerat dengan pasal 12 huruf a karena diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang dari rekanan untuk kepentingan pribadinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.