JAKARTA, SENIN - Terdakwa Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suwarsono, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan. Dedy dinyatakan terbukti menyuap anggota Komisi V DPR RI Bulyan Royan sebesar Rp 1,680 miliar. Serta menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 155,5 juta dan 2000 dolar AS.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni antara lain Agus Salim, Nur Chusniah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/11).
Dedy dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer seperti yang diatur pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agus Salim menyatakan, Dedy telah memberi atau menjanjikan sesuatu untuk mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter dengan nilai proyek Rp 23,6 miliar.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Dedy melakukan pertemuan dengan Bulyan Royan, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Djoni Anwir Algamar yang juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kasi Prasarana KPLP Tansean P Malau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pertemuan dilakukan di Hotel Crowne, Hotel Borobudur,Hotel Red Top.
Selanjutnya Dedy menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Bulyan Royan dalam tiga tahap. Yakni 7 Agustus 2007 di Starbuck Cofee Plaza Senayan sebesar Rp 100 juta, kedua pada 10 September 2007 sebesar Rp 50 juta dan ketiga di Starbuck Coffe Plaza Senayan pada 4 Oktober 2007 sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya, Dedy pada 25 Juni 2008 telah memberikan uang kepada Bulyan Royan sebagai dana operasional sebesar tujuh persen dari nilai pagu anggaran dengan cara menstransfer ke rekening PT Tetra Dua Sisi sebesar Rp 1,430 miliar.
Setelah mentransfer uang, Dedy mengirim SMS kepada Bulyan Royan dengan isi," Pak,tugas sudah dilaksanakan. Mohon cross check 1.430.Tks,". Selanjutnya Bulyan Royan membalas SMS Dedy dengan SMS yang berisi,"Oke Trimakasih," . Sehingga,total uang yang diberikan Dedy kepada Bulyan sebesar Rp 1,680 miliar.
Selain memberikan kepada Bulyan, Dedy juga memberikan uang kepada Djoni Anwir Algamar sebesar Rp 5 juta. Kepada Tansean P Malau sejumlah uang Rp 152,5 juta dan 2000 dolar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.