Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laksamana Sukardi Puji Kejagung

Kompas.com - 13/11/2008, 20:49 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kuasa hukum mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi yakni Petrus Selestinus memuji langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berencana menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada penjualan dua kapal tanker raksasa milik PT Pertamina atau VLCC. Laksamana Sukardi pun tidak akan menuntut Kejagung, meskipun telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus VLCC tersebut.

"Sebagai sebuah langkah yang sangat tepat apabila saat ini Jampidsus Marwan Effendi sedang mepertimbangkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan dua unit Tanker VLCC," tegas Petrus di Jakarta, Kamis (13/11).

Menurut Petrus, penghentian penyidikan tersebut sangat tepat dilakukan karena hasil audit BPK tidak menemukan adanya kerugian negara karena tidak adanya pembanding kapal VLCC sejenis yang dapat dijadikan acuan. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan atas Peninjauan Kembali terhadap putusan KPPU tentang adanya perbuatan melanggar hukum dalam penjualan VLCC, pada 16 Maret 2008 telah menyatakan tidak ada perbuatan melanggar hukum dan tidak ada kerugian negara dalam penjualan VLCC.

"Oleh karena itu, pendapat BPK tentang tidak adanya kerugian negara atau belum ditemukan adanya kerugian negara merupakan sebuah fakta yang kebenarannya tak terbantahkan yang mengharuskan Kejaksaan Agung untuk segera memberikan kepastian hukum berupa SP3 kepada Laksamana Sukardi Dkk yang terlanjur diberi status tersangka oleh Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan M Salim," tegas Petrus.

Bagi Petrus, penetapan tersangka Laksamana Sukardi Dkk ketika itu, merupakan kesalahan besar yang dilakukan oleh Kemas Yahya Rahman dan M Salim karena memberi status tersangka kepada sesorang tanpa adanya bukti perbuatan melanggar hukum dan tanpa bukti adanya kerugian negara.

"Namun demikian, Laksamana Sukardi Dkk tidak akan mempersoalkan kekeliruan itu kepada institusi Kejaksaan karena langkah Jampidsus Marwan Effendi berupa mempertimbangkan sebuah SP3 untuk kasus VLCC merupakan koreksi total terhadap kesalahan yang pernah dilakukan oleh Kemas Yahya Rahman dan M Salim karena telah menggunakan institusi kejaksaan sebagai alat untuk memukul lawan politik berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu," tambahnya.

Petrus berpendapat, kesalahan Kemas Yahya Rahman dan M Salim, pada waktunya nanti tetap harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. "Karena mereka telah menyalahgunakan Independensi institusi Kejaksaan sebagai alat untuk memukul mereka yang sedang tidak disukai oleh kelompok kekuasaan tertentu," lanjut Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com