JAKARTA, KAMIS - Kuasa hukum mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi yakni Petrus Selestinus memuji langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berencana menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada penjualan dua kapal tanker raksasa milik PT Pertamina atau VLCC. Laksamana Sukardi pun tidak akan menuntut Kejagung, meskipun telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus VLCC tersebut.
"Sebagai sebuah langkah yang sangat tepat apabila saat ini Jampidsus Marwan Effendi sedang mepertimbangkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan dua unit Tanker VLCC," tegas Petrus di Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut Petrus, penghentian penyidikan tersebut sangat tepat dilakukan karena hasil audit BPK tidak menemukan adanya kerugian negara karena tidak adanya pembanding kapal VLCC sejenis yang dapat dijadikan acuan. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan atas Peninjauan Kembali terhadap putusan KPPU tentang adanya perbuatan melanggar hukum dalam penjualan VLCC, pada 16 Maret 2008 telah menyatakan tidak ada perbuatan melanggar hukum dan tidak ada kerugian negara dalam penjualan VLCC.
"Oleh karena itu, pendapat BPK tentang tidak adanya kerugian negara atau belum ditemukan adanya kerugian negara merupakan sebuah fakta yang kebenarannya tak terbantahkan yang mengharuskan Kejaksaan Agung untuk segera memberikan kepastian hukum berupa SP3 kepada Laksamana Sukardi Dkk yang terlanjur diberi status tersangka oleh Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan M Salim," tegas Petrus.
Bagi Petrus, penetapan tersangka Laksamana Sukardi Dkk ketika itu, merupakan kesalahan besar yang dilakukan oleh Kemas Yahya Rahman dan M Salim karena memberi status tersangka kepada sesorang tanpa adanya bukti perbuatan melanggar hukum dan tanpa bukti adanya kerugian negara.
"Namun demikian, Laksamana Sukardi Dkk tidak akan mempersoalkan kekeliruan itu kepada institusi Kejaksaan karena langkah Jampidsus Marwan Effendi berupa mempertimbangkan sebuah SP3 untuk kasus VLCC merupakan koreksi total terhadap kesalahan yang pernah dilakukan oleh Kemas Yahya Rahman dan M Salim karena telah menggunakan institusi kejaksaan sebagai alat untuk memukul lawan politik berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu," tambahnya.
Petrus berpendapat, kesalahan Kemas Yahya Rahman dan M Salim, pada waktunya nanti tetap harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. "Karena mereka telah menyalahgunakan Independensi institusi Kejaksaan sebagai alat untuk memukul mereka yang sedang tidak disukai oleh kelompok kekuasaan tertentu," lanjut Petrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.