JAKARTA, MINGGU — Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kepastian eksekusi mati bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali yang menewaskan 202 orang.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan mengatakan, eksekusi dilakukan pukul 00.15, Minggu (9/11) dini hari.
"Sekitar pukul 00.15 putusan dalam perkara terpidana Amrozi bin H Nurhasim, Abdul Aziz alias Imam Samudera alias Qudama alias Abu alias Abu Umar alias Hendri, dan Ali Gufron alias Muklas alias Sofyan telah dieksekusi dengan cara ditembak," kata Jasman.
Saat ini jenazah ketiganya sudah diotopsi dan dipastikan meninggal dunia. Pihak keluarga tengah memandikan jenazah mereka. Informasi selengkapnya akan disampaikan Kejaksaan Agung pukul 10.300 siang nanti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.