JAKARTA, MINGGU — Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kepastian eksekusi mati bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali yang menewaskan 202 orang.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan mengatakan, eksekusi dilakukan pukul 00.15, Minggu (9/11) dini hari.
"Sekitar pukul 00.15 putusan dalam perkara terpidana Amrozi bin H Nurhasim, Abdul Aziz alias Imam Samudera alias Qudama alias Abu alias Abu Umar alias Hendri, dan Ali Gufron alias Muklas alias Sofyan telah dieksekusi dengan cara ditembak," kata Jasman.
Saat ini jenazah ketiganya sudah diotopsi dan dipastikan meninggal dunia. Pihak keluarga tengah memandikan jenazah mereka. Informasi selengkapnya akan disampaikan Kejaksaan Agung pukul 10.300 siang nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.