JAKARTA, KAMIS- Terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwoprandjono, secara prinsip menyatakan bisa menerima seluruh kesaksian atasannya, Wakil Kepala BIN M. As'ad yang dibacakan jaksa pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Sebelumnya, dalam kesaksian yang dibacakan jaksa, As'ad mengatakan bahwa deputi pelaksana operasional mengajukan perencanaan operasional di bidangnya masing-masing dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tersebut.
Mengenai surat rekomendasi yang meminta Polly ditempatkan pada bagian corporate secretary Garuda, As'ad mengatakan pernah menandatanganinya. Namun, setelah ditelusuri arsip surat tak ada dalam agenda surat keluar.
Surat-surat seperti itu, menurut dia berasal dari eselon I yaitu Deputi, Sekretaris Utama (Sesma), Staf ahli dan staf khusus yang merupakan konseptor surat. Pertanggungjawaban isi surat dan pelaksanaan dari surat tersebut berada di tangan konseptor.
Saat ditanya penyidik, siapa konseptor surat rekomendasi bagi Polly, As'ad mengatakan, konseptornya adalah Deputi V saat itu, Muchdi Pr. "Melihat isi surat yang berisi rekomendasi, maka konseptornya adalah deputi V bidang penggalangan yang saat itu dijabat Muchdi dan pertanggungjawabannya di Muchdi," demikian As'ad.
Demikian pula dengan perekrutan, pengendalian, serta pengawasan terhadap para agen jejaring organik dan non-organik BIN. Dikatakan As'ad seluruhnya berada dibawah Deputi/Direktur.
Pernyataan As'ad tak dibantah oleh Muchdi seperti halnya ia membantah kesaksian yang diberikan Budi Santoso. Padahal, materi kesaksian yang disampaikan sama. Satu hal yang dibantah secara konsisten oleh Muchdi, bahwa ia tidak mengenal Polly.
"Secara prinsip, saya bisa menerima. Namun, ada pendapat yang merupakan asumsi beliau. Saya juga menyatakan tidak ada hubungan dengan Pollycarpus," kata Muchdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.