Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Muchdi Pertanyakan Dihadirkannya Saksi Polri

Kompas.com - 06/11/2008, 10:26 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Kuasa Hukum Muchdi Pr yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Munir mempertanyakan dihadirkannya kembali dua penyidik Polri yang menjadi saksi verbal lisan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11). Kedua penyidik dihadirkan untuk mengkonfirmasi pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua sopir Muchdi, Suradi dan Imam Mustofa. Menurut kuasa hukum, baik Suradi maupun Imam tak mencabut keterangannya di BAP atau menyatakan keberatan. Sehingga, kehadiran kedua saksi verbal lisan tersebut dipertanyakan urgensinya.

Jaksa Maju Ambarita menjelaskan, pihaknya menghadirkan kedua penyidik untuk menggali bagaimana suasana pemeriksaan saat BAP dan apakah para saksi didampingi pendamping saat menjalani pemeriksaan."Kami ingin lebih menggali suasana pemeriksaan seperti apa, dan untuk mengetahui apakah ada yang mendampingi atau tidak," kata Ambarita.

Saksi penyidik pertama yang didengar kesaksiannya adalah Ni Nyoman Radita. Ia mengaku memeriksa Suradi pada 6 Februari 2006 di Bareskrim Mabes Polri. "Ada satu orang yang mendampingi, tapi saya lupa siapa namanya," ujar Nyoman.

Menurut Nyoman, saat pemeriksaan pihaknya memberikan kesempatan untuk rehat shalat, makan dan minum. Saksi yang diperiksapun menyatakan dalam keadaan sehat. Di akhir pemeriksaan, kata Nyoman, saksi juga tak menyatakan keberatan apapun dan menyatakan apa yang tertuang dalam BAP sudah benar.

Kehadiran saksi kedua, Ahmad Djuarsah yang memeriksa Imam Mustofa pun dipertanyakan kuasa hukum Muchdi, Wirawan Adnan. "Menurut kami tidak ada relevansinya dengan kesaksian Imam Mustofa. Yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan keberatan atau mencabut BAP. Jadi, hal ini hanya membuang waktu saksi dan persidangan karena tidak ada urgensinya dengan kesaksian Imam Mustofa," kata Adnan.

Jawaban yang disampaikan jaksa sama seperti alasan menghadirnya Ni Nyoman Radita. Kedua saksi pun hanya memberikan kesaksian masing-masing sekitar 5 menit. Persidangan dilanjutkan dengan penyampaian usulan jaksa untuk membacakan kesaksian Budi Santoso dan M. As'ad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com