Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran Percobaan Dua TV Swasta Dihentikan

Kompas.com - 06/11/2008, 01:58 WIB

PALANGKA RAYA, KAMIS--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Balai Loka Monitor Kalimantan Tengah menghentikan siaran percobaan dua stasiun televisi nasional Global TV dan TPI di Palangka Raya sejak tanggal 3 November lalu.

"Dua TV swasta itu belum bisa memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan, sehingga siarannya dihentikan sementara waktu," kata Wakil Ketua KPID Kalteng Sigit Wido, di Palangka Raya, Rabu.

Menurut Sigit, kedua stasiun TV tersebut belum dapat memenuhi persyaratan yakni membentuk badan hukum lokal dan menyediakan konten siaran lokal dengan durasi minimal 10 persen.

Siaran percobaan kedua TV swasta di Kota Palangka Raya telah dimulai sejak tiga bulan lalu dengan hanya mengajukan izin kepada pemerintah daerah, dan baru menerima rekomendasi kelayakan dari KPID setempat belum lama ini.

"Sedangkan RCTI, Metro TV, dan SCTV, tetap melakukan siaran, karena tiga TV itu telah existing siaran di Palangka Raya sebelum KPID terbentuk. Saat ini, ketiganya juga tengah mengurus persyaratan serupa," jelasnya.

Sigit mengemukakan, Global TV dan TPI baru dapat melanjutkan siaran kembali di Kota Palangka Raya dengan frekuensi yang diminta setelah mendapat izin dari Pemerintah dan Komisi Penyiaran Pusat setelah persyaratan itu dipenuhi.

Kedua TV swasta itu cepat masuk siaran percobaan di Palangka Raya karena merupakan satu grup dengan RCTI sehingga memanfaatkan tower milik stasiun televisi nasional itu. "Semuanya kini tergantung pemerintah dan KPI Pusat, kapan Global TV dan TPI bisa siaran lagi," jelasnya.

Dengan dihentikannya siaran dua  TV swasta itu, warga Kota Palangka Raya yang tidak mempunyai parabola kini hanya menikmati siaran empat TV nasional yakni RCTI, SCTV, Metro TV, TVRI, ditambah satu TV daerah yakni Borneo TV.(ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com