JAKARTA, RABU - Anggota pansus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sujud Sirajuddin, menerima gaji Rp40 juta tiap bulannya. Namun, dalam melaksanakan tugasnya di Dewan Perwakilan Rakyat, Sujud masih saja menerima uang sogok.
Hal ini terungkap saat dia bersaksi dalam sidang kasus Tanjung Api-Api dengan terdakwa Sarjan Tahir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia mengaku mendapat uang Rp25 juta melalui Yusuf Erwin Faishal (bukan Yusuf Emir Faishal seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya).
"Berapa gaji DPR? Take home pay," tanya anggota majelis hakim, Dudu Duswara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).
"Maaf Yang Mulia. Setiap bulan gaji selalu ditransfer langsung ke rekening. Saya kasih ke keluarga. Tapi denger-denger Rp40 juta," ungkap Sujud.
Lalu, Dudu Duswara bertanya berapa uang yang didapatnya dalam kasus Tanjung Api-Api tersebut.
Sujud menjawab, "Saya dapat Rp25 juta," terangnya.
Namun, kata dia, uang tersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan uang tersebut terjadi satu hari setelah Sujud diperiksa oleh tim penyidik KPK. Kalimat demi kalimat pernyataan Sujud membuat anggota majelis lain, Ugo, gatal untuk menanyakan tentang suap menyuap di DPR.
"Apakah penerimaan uang seperti ini sudah biasa?" tanya Ugo.
"Saya kira tidak," jawab Sujud.
"Apa betul Pak? Kita sama-sama muda lho," pancing Ugo.