Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres Terpilih Boleh Rangkap Jabatan

Kompas.com - 29/10/2008, 00:43 WIB

Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, RABU - Lobi dua materi dalam RUU Pilpres yang belum disepakati, berjalan mulus pada Selasa (28/10) malam hingga Rabu (29/10) dini hari. Fraksi-fraksi akhirnya bersepakat untuk kompromi, meskipun ada nota keberatan dari beberapa fraksi. Setelah syarat persentase syarat dukungan capres disepakati, materi larangan rangkap jabatan bagi capres/cawapres terpilih akhirnya disepakati untuk dicabut. Artinya, capres/cawapres terpilih boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan parpol.

Lima fraksi menyatakan akan menyampaikan nota keberatan dalam pengesahan pada sidang paripurna, Rabu (29/10). Lima fraksi tersebut adalah F-PAN, F-PKS, F-PKB, F-PBR, F-PDS. Ketentuan tentang rangkap jabatan tidak dimasukkan dalam ketentuan pasal, melainkan penjelasan umum. Pola ini sama dengan pola dalam UU Kementerian Negara yang juga baru disahkan.

"Syarat rangkap jabatan dicabut, tapi dalam penjelasan umum ada sebagai bentuk adanya keinginan kuat dari forum untuk menghindari rangkap jabatan. Jadi semacam kesepakatan etis, diperbolehkan tapi lebih baik tidak. Sama dengan kementerian negara, yaitu ada kecenderungan untuk tidak rangkap jabatan," kata anggota Fraksi BPD Ryaas Rasyid usai lobi di Hotel Santika, Jakarta.

Ketua Fraksi PKB Effendi Choirie mengatakan, keberatan fraksinya dengan alasan karena adanya keinginan agar ketua umum partai yang menjadi capres/cawapres harus melepaskan jabatannya di partai. "Karena itu (pasal) dicabut, kami akan mengajukan keberatan," kata Gus Choi.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan mengapresiasi jalannya kompromi yang berjalan mulus. Sehingga, pada pengambilan keputusan besok tidak akan ada voting. "Komprominya bagus. Intinya menerima bahwa ini (pasal rangkap jabatan) tidak diatur dalam norma UU, tapi diterima dalam penjelasan umum," ujar Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com