Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi dan Yayasan Berbisnis TNI Harus Diambil Alih

Kompas.com - 28/10/2008, 20:54 WIB

JAKARTA, SELASA - Sejumlah pihak menyambut gembira dan mendukung pernyataan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, yang meminta pemerintah bisa mempertahankan bentuk primer koperasi di lingkungan TNI dan mengambil alih jenis usaha lain, baik koperasi maupun yayasan, yang jelas-jelas berbisnis atau mencari untung (profit seeking). Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Djoko Santoso di Padang, Sumatera Barat, Senin kemarin, yang meminta pemerintah bisa mempertahankan jenis koperasi tertentu yang cocok bagi prajurit TNI, terutama yang bermanfaat memenuhi kebutuhan dan simpan pinjam prajurit TNI (Kompas, Selasa, 28 Oktober 2008).

Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jaleswari Pramowardhani, Selasa (28/10), pernyataan itu adalah sinyal positif yang ditunjukkan TNI bagi proses penertiban dan pengambil alihan bisnis TNI sesuai amanat pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1974 tentang TNI. Kalau primer koperasi, 'bisnis' yang dilakukan benar-benar murni hanya menghimpun dana para anggotanya untuk dipakai memenuhi kebutuhan pokok atau keperluan simpan-pinjam.

"Bentuk koperasi ini ada sampai tingkat kesatuan terbawah sehingga benar-benar berurusan dengan kesejahteraan prajurit TNI," ujar Jaleswari. Sementara itu untuk bentuk Induk maupun Pusat Koperasi (Inkop dan Puskop) dan juga yayasan, ketiganya diketahui berbisnis atau cari untung (profit seeking) di berbagai jenis sektor usaha, baik menyelenggarakan sendiri, bekerjasama dengan pihak ketiga, atau dalam bentuk penyertaan modal.

Menurut Jaleswari, koperasi di lingkungan TNI selama ini dibentuk mengikuti struktur organisasi (TNI). Pada tingkat pusat (markas besar angkatan) terdapat Induk Koperasi (Inkop) sementara di tingkat Komando Utama (Kotama) terdapat Pusat Koperasi (Puskop).

Dengan begitu tambah Jaleswari, hingga sekarang terdapat tiga Inkop, masing-masing di Mabes TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, 47 Puskop di tingkat Kotama, dan total 1.271 primkop. Secara rinci untuk Puskop terdapat satu unit di tingkat Mabes TNI, 21 unit di Mabes TNI AD, 13 unit di Mabes TNI AL, dan 12 unit di Mabes TNI AU.

Sementara untuk Primkop, Mabes TNI (43 unit), Mabes TNI AD (957 unit), Mabes TNI AL (112 unit), dan Mabes TNI AU (159 unit). Sementara itu untuk yayasan, dari data yang berhasil dihimpun Kompas, jumlah seluruh yayasan yang ada di lingkungan TNI terdata mencapai 23 unit yayasan, sesuai Surat Panglima TNI Nomor: B/3385-05/15/06/Spers, tertanggal 28 September 2005.

Berdasarkan hasil pendataan TSTB diketahui jumlah badan usaha yayasan dan kegiatannya sebanyak 109 unit, yaitu kegiatan yayasan yang berada di Mabes TNI (11 unit), TNI AD (57 unit), TNI AL (20 unit), dan TNI AU (21 unit). Data itu ada sebelum audit Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI. Sedangkan TSTB TNI sendiri adalah tim yang dibentuk sebelum pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008, 16 April 2008, soal pembentukan Timnas Pengambil Alihan Bisnis (Timnas PAB) TNI.

Dari data yang diperoleh Kompas juga tampak, baik Inkop, Puskop, maupun Yayasan di lingkungan TNI, ketiganya menggelar berbagai sektor bisnis seperti jasa, mulai dari jasa transportasi dan kargo, keuangan, keamanan, pariwisata, kebersihan, pergudangan, sampai jasa pengelolaan mal. Selain itu juga mereka bergerak di sektor bisnis telekomunikasi, perdagangan besar farmasi, konstruksi macam perumahan dan apartemen, sektor pendidikan, dan sektor kesehatan.

Sementara itu saat dihubungi di tempat terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Andreas Pareira, menyatakan perlunya pemerintah melakukan audit investigatif terhadap seluruh bentuk koperasi dan yayasan di lingkungan TNI. Dari audit itu akan diketahui yayasan dan koperasi mana saja yang selama ini hanya dijadikan kedok bagi TNI untuk berbisnis.

"Sebagai warga negara prajurit TNI memang berhak untuk berkoperasi, apalagi jika hal itu bertujuan menopang kebutuhan primer dan kesejahteraan prajurit TNI. Akan tetapi prinsip agar TNI atau prajurit TNI tidak berbisnis dan mencari keuntungan, seperti diatur dalam UU TNI, juga harus dipegang teguh," tegas Andreas. (DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com