Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Pohan Setujui Pencairan Rp 31,5 Miliar

Kompas.com - 21/10/2008, 21:50 WIB

JAKARTA, SELASA - Keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan makin terang. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono inilah yang menyetujui pencairan Rp 31,5 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang selanjutnya diberikan kepada DPR.

Sedangkan pencairan dana YPPI sebesar Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI, peran Aulia Pohan adalah menyetujui disposisi dari Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Atas persetujuan Aulia Pohan inilah, maka dana tersebut bisa dicairkan.

Demikian kesaksian mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri saat bersaksi bagi terdakwa Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/10). "Untuk yang Rp 31,5 miliar, Rusli Simanjuntak (mantan Kepala Biro Gubernur BI) mengajukan ke Dewan Pengawas. Setelah disetujui Dewan Pengawas, Rusli mencairkan dana ke Bendahara YPPI," ujar Maman.

Siapa Dewan Pengawas YPPI? "Ketuanya Aulia Pohan dan saya Wakil Ketuanya," lanjut Maman. Saat dipertegas oleh hakim Anwar, apakah setiap pencairan dana YPPI untuk diseminasi BLBI melalui tandatangan Dewan Pengawas, Maman membenarkan. "Faktanya demikian," ujarnya.

Maman menjelaskan, dirinya tidak hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003. Namun beberapa hari setelah pelaksanaan RDG, ia dipanggil Aulia Pohan bersama Ketua YPPI Baridjusalam dan Bendahara YPPI Ratnawati Priyono. Maman dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua YPPI.

Pada pertemuan tersebut, ia diberitahu oleh Aulia bahwa RDG pada 3 Juni telah memutuskan penggunaan dana YPPI untuk diseminasi BLBI ke DPR dan bantuan hukum bagi mantan pejabat BI.

Berdasarkan penjelasan dari Aulia Pohan tersebutlah, Maman akhirnya mengikuti keputusan RDG. Yakni ia selalu menyetujui pengajuan penggunaan dana YPPI yang diajukan melalui Dewan Pengawas YPPI. "Saya selalu menandatangani persetujuan, setelah Aulia Pohan menandatangani," lanjut Maman.

Terhadap penggunaan dana YPPI untuk bantuan lima mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar, Maman mengatakan usulan dari mantan pejabat BI tersebut diajukan ke Gubernur BI. Setelah mendapat disposisi dari Gubernur BI, Dewan Pengawas lalu menyetujui penggunaan dana tersebut.

Kendati menjadi Dewan Pengawas, Maman tidak tahu penggunaan dana tersebut. Dewan Pengawas juga tidak diberikan laporan secara tertulis oleh Rusli dan Oey Hoey Tiong yang bertugas dalam pencairan dan penyerahan dana tersebut. Laporan penggunaan dana hanya dilakukan secara lisan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar sekali dalam satu minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com