JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, akan hadapi vonis majelis hakim pada pukul 09.00, Rabu (29/10) depan. Vonis segera dikeluarkan setelah replik dan duplik dibacakan.
Pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum langsung membacakan tanggapan atas pembelaan Burhanuddin maupun pengacaranya (replik). Ini memancing Pengacara Burhanuddin, M Assegaf, untuk membacakan jawaban atas replik (duplik)."Kalau begitu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/10) depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, sebelum mengetuk palu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/10).
Burhanuddin dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Mantan Menteri Perekonomian itu diduga terlibat dalam kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin menandatangani dan memimpin rapat dewan gubernur yang menyetujui pengambilan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.