JAKARTA, RABU — Tuntutan hukuman delapan tahun penjara dinilai terlalu berat oleh salah satu terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu termangu saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pandangannya lurus ke depan dan tangannya tetap berada di atas pangkuan.
Beberapa lama setelah itu, barulah Burhanuddin mengusap matanya, lalu merogoh saku kemeja putihnya. Pada saat keluar ruang sidang, barulah dia berbagi kepada wartawan tentang perasaannya. "Delapan tahun terlalu berat buat saya," ujarnya saat keluar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/10).
Namun, dia belum bisa berkata apa-apa mengenai tuntutan JPU tersebut. "Tunggu nantilah saat pembelaan," imbuhnya. Sama seperti Burhanuddin, kuasa hukumnya, M Assegaf, menganggap tuntutan JPU berlebihan dan tak mendasar. "Tuntutan itu berlebihan, tidak berdasar. Jika pelaksanaan di bawah menyeleweng, itu tidak bertanggung jawab. Perbuatan Burhanuddin itu hanya semata-mata untuk menyelamatkan keterpurukan BI," ujar Assegaf.
Menurut dia, kliennya baru tahu adanya aliran dana YYPI ke DPR setelah ada laporan dari BPK ke KPK. Apalagi, ide penggunaan YPPI bukan berasal dari Burhanuddin, tatapi dari Bun Bunan Hutapea.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.