Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aulia Pohan, KPK Tidak Mau Gegabah

Kompas.com - 06/10/2008, 16:35 WIB

JAKARTA, SENIN - Meski dugaan keterlibatan Aulia Tantowi Pohan dalam kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah terbuka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Ketua KPK, Antasari Azhar, mengatakan pihaknya tidak mau gegabah dalam menentukan status tersangka pada seseorang. Namun, KPK tetap bekerja secara profesional dan berjalan pada rel hukum acara.

"Satu saksi bukan saksi. Kata orang itu bukan alat bukti. Kita lebih baik cermat, tetapi selesai. Daripada tidak cermat, kemudian tidak selesai. Perlu diingat, KPK tidak dapat melakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10).

Tunggu saja, lanjutnya, pada pembacaan tuntutan mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, pada Rabu (8/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Masalah waktu, kata dia, KPK akan selalu terbuka kepada publik.

Saat didesak kembali tentang kejelasan status mantan deputi gubernur senior BI itu, Antasari tetap tak mau gegabah berbicara kepada pers. Namun, dia tak mau ini dikatakan menghambat pemberitaan tentang pengungkapan skandal besar BLBI tersebut.

"Saya sebetulnya... Hmmm... begini. Keterangan saya ini justru membantu pers. Ketimbang saya memberikan keterangan yang tidak profesional. Ini membantu pers untuk semakin menganalisa," tutur pria berkumis tebal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com