Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Janji Tuntut Bebas Maman Sugianto

Kompas.com - 19/09/2008, 20:12 WIB

JAKARTA, JUMAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu dari Polri atas hasil tes DNA terhadap mayat Mr XX yang diketemukan di kebun tebu Jombang, Jika hasil tes menyatakan Mr XX adalah Fauzin Suyanto, Kejagung akan menuntut bebas terhadap terdakwa Maman Sugianto alias Sugik yang kini masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

"Kalau dari alat bukti hasil tes DNA membuktikan mayatnya bukan Asrori dan itu diterima Pengadilan, kenapa tidak (tuntut bebas Sugik)? Kita bisa tuntut bebas asal buktinya kuat," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/9).

Pada Jumat siang, Ritonga memanggil secara khusus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Zulkarnain. Menurut Ritonga, pemanggilan Zulkarnain tersebut untuk meminta informasi terkait perkembangan terbaru dalam kasus Asrori pasca pengakuan Ryan dan hasil test DNA.

Dijelaskan Ritonga, sampai Jumat siang tim jaksa penuntut maupun Kejagung belum menerima hasil test DNA yang dilakukan oleh Polri terhadap mayat Mr XX yang belakangan diketahui adalah mayat Fauzin Suyanto. "Jadi supaya tidak simpang siur, lebih baik sampaikan ke jaksa penuntut dan Pengadilan supaya kita juga bisa bersikap," pinta Ritonga kepada Polri.

Hasil tes DNA ini, menurut Ritonga akan dijadikan dasar bagi Kejaksaan untuk menentukan sikap terhadap persidangan Sugik yang terus berjalan. Jadi jaksa bisa tuntut bebas Sugik? "Gampang itu," lanjutnya. Apakah Kejaksaan keberatan atas hasil test DNA yang ternyata adalah Fauzin? "Kita tidak bisa keberatan atau tidak. Ini kan untuk mengungkap kebenaran," tegas Ritonga.

Terhadap Imam Chambali alias Kemat yang telah divonis 17 tahun penjara dan Devid Eko Priyanto yang dihukum 12 tahun penjara, Ritonga mempersilakan mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Mereka bisa mengajukan PK, tergantung hasil tes DNA tersebut," lanjut Ritonga.

Ritonga sendiri juga mengatakan, bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan juga sudah menyampaikan kepada publik agar ketiga terdakwa dan terpidana yang diduga membunuh Asrori dilepaskan dari jeratan hukum. "Ketua MA juga sudah keras menyampaikan hal itu. Supaya tidak terjadi perbedaan antara jaksa, hakim dan polisi, segera kirim itu hasil test DNA ke jaksa penuntut dan hakim," ulang Ritonga. (Persda Network/yls)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com