Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW "Curigai" Pembahasan RUU MA

Kompas.com - 10/09/2008, 16:06 WIB

JAKARTA, RABU - Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) di DPR dicurigai sarat kepentingan, dan hanya untuk mengejar masa jabatan Hakim Agung yang akan berakhir pada bulan November mendatang.

Pandangan ini dilontarkan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menggelar konferensi pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Rabu (10/9) sore.

Kecurigaan ICW atas proses pembahasan yang dijadwalkan rampung pada 24 Oktober mendatang ini dilandasi adanya kesan bahwa RUU MA menjadi prioritas, dan mengabaikan RUU lainnya seperti RUU Komisi Yudisial, dan RUU Mahkamah Konstitusi. "Kami melihat proses pembahasan ini tergesa-gesa, dan seperti mengejar sesuatu," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Emerson Yanto. "Saya khawatir, ini berkaitan dengan masa jabatan hakim agung yang akan berakhir November ini," sambungnya.

Selain itu dalam kesempatan yang sama, Peneliti Hukum ICW Illian Deta Artasari memaparkan, poin tentang batas usia 70 tahun bagi jabatan hakim agung seperti yang diusulkan Pemerintah, lebih tinggi dari pembatasan usia pada jabatan-jabatan publik lainnya.  Lagi pula, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) produktifitas umur orang Indonesia mulai berakhir pada usia 66 tahun.

Sementara mengenai pasal tentang proses hakim agung yang menggunakan skala 1:3, telah menyebabkan Komisi Yudisial kesulitan dalam mendapatkan calon hakim yang memenuhi kriteria. Idealnya, menurut Illian perbandingan terbaik adalah 1:2.

Kemudian tentang kedudukan Komisi Yudisial yang berkesan menjadi sub ordinat dari Mahkamah Agung, telah menimbulkan dualisme pengawasan antara KY dan MA. Seharusnya, KY dan MA ditegaskan dalam posisi sejajar sesuai dengan amandemen UUD 1945.

Berkaitan dengan itu ICW akan menggelar aksi di MA pada hari Jumat pukul 10 pagi untuk mendesak agar proses pengesahan RUU tersebut ditunda sampai tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com