JAKARTA, SENIN - Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Edaran yang disebarkan ke kejaksaan-kejaksaan di daerah. Surat Edaran itu berisi larangan bagi jaksa di daerah menangani perkara yang berkaitan dengan kebijakan politik kolektif. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Kejaksaan dengan Komisi III DPR, Senin (8/9).
Anggota Komisi III Nasir Djamil, kemudian menanyakan soal larangan tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyampaikan, kebijakan politik kolektif di daerah misalnya kesepakatan pemegang kedaulatan rakyat di daerah dalam menentukan hal tertentu. "Hal ini tidak bisa diuji oleh yudikatif. Kecuali melalui judicial review," kata Marwan.
Penanganan perkara yang bisa dilakukan jaksa terkait kebijakan kolektif ini, tambah Marwan, misalnya apabila dalam praktiknya ada pemegang kedaulatan rakyat di daerah tersebut yang menggunakan anggaran secara salah dan tidak sesuai anggaran yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.