JAKARTA, SENIN-Keinginan Jaksa Agung Hendarman Supanji atas rencananya, mengumumkan para jaksa nakal, terkait kasus suap yang dialami oleh jaksa Urip Tri Gunawan, mendapat dukungan dari kalangan Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan HAM.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, Senin (8/9) menyatakan, Jaksa Agung sedang diuji keberaniannya, membersihkan institusinya sendiri. "Itu sikap tidak pandang bulu Jaksa Agung yang harus mendapat dukungan penuh dalam membereskan insitusinya sendiri," kata Aziz Syamsuddin.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Hendarman Supanji berjanji, segera mengumumkan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas sejumlah jaksa yang diindikasikan melanggar kode etik, menyalahgunakan jabatan.
Dalam hal ini, jaksa nakal yang akan diumumkan pada Kamis (11/9) nanti, dikaitkan dengan kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang sudah divonis bersalah, dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap dari Artalyta Suryani.
"Keinginannya, paling lambat Kamis memang akan diumumkan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Dharmono kini sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah jaksa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik serta telah melakukan penyalahgunaan jabatan," ujar Jaksa Agung menjelaskan.
Kini, lanjut Jaksa Agung, pihaknya terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti otentik sebelum pengumuman para jaksa nakal akan dilakukan. Jaksa Agunf juga menegadkan, bukti berdasar informasi media massa tidak akan dijadikan dasar.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meyakini, Jaksa Agung Hendarman Supanji tidak akan menciptakan konflik internal terkait rencana membeberkan para jaksa-jaksa nakal. "BIla dalam pengungkapannya berdasarkan fakta hukum yang ada dan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku, tidak akan ada hal-hal yang diinginkan. Membersihkan internal Kejaksaan Agung memang diperlukan keberanian seoang Jaksa Agung," tandas Aziz.
Jaksa Agung Hendarman Supanji menjelaskan kembali, kini,Jamwas sedang berkonsentrasi, ada atau tidaknya pelanggaran etika dari para jaksa yang diduga terlibat dalam kasus suap itu. Sementara indikasi pidananya, kata Jaksa Agung ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Persda Network/Rachmat Hidayat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.