Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU : Dakwaan terhadap Muchdi Sudah Jelas

Kompas.com - 04/09/2008, 11:01 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9), JPU menyatakan dakwaan yang disusun pihaknya sudah jelas, tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alasan-alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, dinilai JPU tidak relevan untuk menjadi dasar pembatalan surat dakwaan. Dalam tanggapannya, JPU menjelaskan beberapa hal yang menjadi keberatan dari penasihat hukum. Di antaranya, mengenai locus delicti (tempat kejadian) perkara dan PN Jakarta Selatan yang menurut penasihat hukum tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang menganjurkan, memberikan kesempatan dan sarana kepada Pollycarpus dilakukan di Kantor BIN, kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, sebagian besar saksi bertempat tinggal dan lebih mudah akses transportasinya jika peradilan dilakukan di PN Jakarta Selatan.

"Sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP bukan saja tempat tinggal terdakwa yang menjadi pertimbangan. Namun, dari jumlah saksi sebanyak 19 orang berdomilisi di wilayah hukum di PN Jakarta Selatan. Sementara 5 orang saksi, berdasarkan kelancaran transportasi dekat dengan PN Jakarta Selatan yaitu di daerah Pasar Rebo, Depok dan Ciputat. Jadi, sebagian besar saksi berkediaman di daerah hukum PN Jakarta Selatan" demikian JPU Cirus Sinaga.

Sementara itu, atas tudingan bahwa ada intervensi atau tekanan politik internasional dan nasional dalam proses penyidikan hingga peradilan perkara, JPU menyatakan tidak ada bukti relevan yang menunjukkan adanya intervensi tersebut. Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak dan menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, menerima dan menyatakan surat dakwaan sesuai dengan syarat formil, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Muchdi Purwopranjono dapat dilanjutkan.

Atas eksepsi dan tanggapan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Suharto akan membacakan putusan sela pada persidangan selanjutnya pada hari Selasa (9/9) mendatang. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com