Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU : Dakwaan terhadap Muchdi Sudah Jelas

Kompas.com - 04/09/2008, 11:01 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9), JPU menyatakan dakwaan yang disusun pihaknya sudah jelas, tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alasan-alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, dinilai JPU tidak relevan untuk menjadi dasar pembatalan surat dakwaan. Dalam tanggapannya, JPU menjelaskan beberapa hal yang menjadi keberatan dari penasihat hukum. Di antaranya, mengenai locus delicti (tempat kejadian) perkara dan PN Jakarta Selatan yang menurut penasihat hukum tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang menganjurkan, memberikan kesempatan dan sarana kepada Pollycarpus dilakukan di Kantor BIN, kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, sebagian besar saksi bertempat tinggal dan lebih mudah akses transportasinya jika peradilan dilakukan di PN Jakarta Selatan.

"Sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP bukan saja tempat tinggal terdakwa yang menjadi pertimbangan. Namun, dari jumlah saksi sebanyak 19 orang berdomilisi di wilayah hukum di PN Jakarta Selatan. Sementara 5 orang saksi, berdasarkan kelancaran transportasi dekat dengan PN Jakarta Selatan yaitu di daerah Pasar Rebo, Depok dan Ciputat. Jadi, sebagian besar saksi berkediaman di daerah hukum PN Jakarta Selatan" demikian JPU Cirus Sinaga.

Sementara itu, atas tudingan bahwa ada intervensi atau tekanan politik internasional dan nasional dalam proses penyidikan hingga peradilan perkara, JPU menyatakan tidak ada bukti relevan yang menunjukkan adanya intervensi tersebut. Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak dan menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, menerima dan menyatakan surat dakwaan sesuai dengan syarat formil, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Muchdi Purwopranjono dapat dilanjutkan.

Atas eksepsi dan tanggapan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Suharto akan membacakan putusan sela pada persidangan selanjutnya pada hari Selasa (9/9) mendatang. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com