JAKARTA, SELASA - Terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Luthfie Hakim, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Poin keberatan pertama, PN Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang untuk mengadili perkara yang menyeret mantan Deputi V BIN ini. Alasan yang disampaikan, adanya locus delicti yang berbeda dalam dakwaan jaksa.
Menurut tim kuasa hukum, JPU seharusnya menggunakan Teori Akibat dalam menentukan locus delicti atau tempat akibat dari perbuatan yang terjadi. Oleh karenanya, PN Jakarta Pusat dinilai lebih berwenang mengadili.
Keberatan kedua, Dakwaan Batal demi Hukum, karena dinilai tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Ketidakcermatan yang diuraikan kuasa hukum yaitu mengenai waktu-waktu yang disampaikan JPU atas sejumlah jabatan yang diemban Muchdi. Salah satunya, mengenai waktu kapan Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus.
Versi pengacara, Muchdi belum menjabat sebagai Danjen Kopassus saat peristiwa penculikan aktivis terjadi tahun 1997-1998, seperti yang disampaikan JPU dalam dakwaannya. Suara Munir yang sangat vokal dalam menuntut pengungkapan penculikan aktivis, menurut JPU merupakan hal yang membuat Muchdi sakit hati dan membunuh Munir.
Berdasarkan poin-poin keberatan yang disampaikan, Muchdi melalui kuasa hukumnya memohon agar hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi untuk seleruhnya.
"Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan ongkos perkara kepada negara," demikian juru bicara Kuasa Hukum Muchdi, Luthfie Hakim.
Menanggapi poin keberatan Tim Kuasa Hukum terdakwa, Ketua Tim JPU Cirus Sinaga hanya menjawab singkat, "Ah, sah-sah saja keberatan begitu. Nanti saja Kamis, didengarkan tanggapan kami," kata Cirus usai persidangan.
Tim Kuasa Hukum Muchdi berharap, JPU bisa memberikan tanggapan atas seluruh poin keberatannya tanpa melewatkan satu poin pun. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (4/9) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.