Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Sidang Sugik Jalan Terus

Kompas.com - 31/08/2008, 20:57 WIB

JAKARTA, MINGGU - Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk sementara tetap berkeyakinan bahwa Muhammad Sugianto alias Sugik adalah satu dari tiga pelaku pembunuhan dengan korban yang ditemukan di kebun tebu Jombang. Oleh karena itu, Kejaksaan tidak akan menghentikan persidangan Ugik yang kini masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

"Harus diteruskan persidangannya (Sugik). Tidak ada dalam hukum di Indonesia menghentikan persidangan. Persidangan tetap jalan," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga kepada Persda Network di Jakarta, Minggu (31/8).

Keyakinan Kejagung bahwa Sugik bersama Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto adalah pembunuh mayat yang diketemukan di kebun tebu, karena mereka bertiga melakukan pembunuhan dilakukan secara berencana. "Mereka merencanakan dengan cara menghubungi korban, menunggu korban, mengunakan mobil untuk berjalan bareng dan merencanakan tempatnya. Itu pembunuhan berencana,"tegas Ritonga.

Namun mengenai korban yang dibunuh tersebut Asrori atau bukan, Ritonga mengatakan, hal tersebut akan diputuskan dalam uji fakta yang akan dilakukan bersama Mabes Polri. "Kebenaran fakta ini harus diuji. Saya sudah menghubungi Kabareskrim, pak Bambang Indarto," tambahnya.

Terhadap Sugik, persidangan akan terus berjalan. Jika dalam hasil uji fakta yang dilakukan bersama Mabes Polri diketemukan adanya kesalahan, maka Ritonga mengaku siap untuk menuntut bebas Sugik. "Kami akan tuntut bebas kalau terjadi kekhilafan. Tapi untuk mengakhiri suatu sidang harus dengan putusan," jelas Ritonga.

Rencananya, Senin (1/8), tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akan menghadap Ritonga. Di hadapan Ritonga dan pimpinan Pidum Kejagung lainnya, tim dari Jombang akan melakukan ekspose atau gelar perkara.(YLS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com