JAKARTA, JUMAT - Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji menghadirkan saksi kunci dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir yakni anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Santoso. Kehadiran Budi Santoso agar bisa mengungkap peran terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Pr sebagai dalang pembunuhan Munir.
"Ya nantilah, (Budi Santoso) akan diusahakan untuk hadir (di pengadilan). Sidangkan masih berjalan," ujar Hendarman seusai pelantikan 150 jaksa baru di Pusdiklat Kejagung, Jumat (22/8).
Penegasan Hendarman ini untuk menjawab kekhawatiran tim kuasa hukum Muchdi Pr yang mengkhawatirkan Budi Santoso tidak akan dihadirkan sebagai saksi untuk Muchdi. Kekhawatiran muncul, karena dalam persidangan Pollycarpus Budihari Priyanto (divonis 20 tahun), Budi Santoso tidak hadir dan jaksa hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi. Padahal, Budi Santoso adalah saksi kunci dalam perkara Pollycarpus.
Menurut Hendarman, saksi yang dihadirkan jaksa adalah saksi yang memberatkan terdakwa. Sehingga, tidak ada saksi kunci atau saksi mahkota. "Semua saksi itu kan memberatkan. Tapi kalau minta dihadirkan, jaksa akan menghadirkan," tegas Hendarman.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga membantah pernyataan kuasa hukum Muchdi kalau dakwaan jaksa kabur. "Boleh saja mereka bilang kabur, tapi kan keterangan saksi dan bukti yang kita jadikan dakwaan," tegas Ritonga. (yls)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.