JAKARTA, JUMAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengingatkan kepada para kepala daerah agar tak perlu takut dengan KPK. Sepanjang, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan. Hal itu dikatakan Antasari dalam dialog bersama Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Ketua DPRD se-Indonesia di Gedung Nusantara V DPD, Jakarta, Jumat (22/8).
"Kalau sudah berbuat yang sesuai prosedur, ngapain takut. Tak perlu takut dengan daerah. Sifat melawan hukum itu akan hilang, kalau kepentingan publik sudah terpenuhi," kata Antasari.
Keberadaan KPK, jelas Antasari, untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah harus digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para kepala daerah bagi peningkatan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan masyarakat dengan memperhatikan kaidah pengelolaan anggaran.
Upaya penyelamatan terhadap dana pemerintahan di daerah, baik APBN dan APBD, menurut Antasari, dilakukan dengan cara represif/penindakan untuk preventif (pencegahan) serta upaya preemtif.Upaya represif untuk preventif terhadap Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan KPK dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 berjumlah 211 kasus penyelidikan, 107 perkara penyidikan, 75 perkara penuntutan, 59 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan 53 perkara telah dieksekusi, dengan pengembalian keuangan negara sejumlah Rp422.240.741.189.
Sementara, upaya pereventif yang telah dilakukan diantaranya sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan pelaporan gratifikasi dan klarifikasi penerimaan gratifikasi dalam rangka mencegah terjadinya konflik kepentingan. Sedangkan untuk upaya preemtif, langkah yang dilakukan adalah sosialisasi pelaksanaan prinsip-prinsip good governance, lokakarya peningkatan kapasitas peran anggota DPRD, pendidikan dan pelayanan masyarakat anti korupsi, kampanye anti korupsi, dan lokakarya peningkatan kapasitas peran Inspektorat Jenderal/Bawasda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.