Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Muchdi Dendam Terhadap Munir

Kompas.com - 21/08/2008, 11:11 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Mantan Deputi V BIN Mayjend (Purn) Muchdi Purwoprandjono memiliki rasa sakit hati terhadap Munir dan membalaskannya dengan menghabisi nyawa Munir. Demikian dikatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cyrus Sinaga di awal dakwaan dalam persidangan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Kamis (21/8) yang dipimpin oleh Hakim Suharto. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dengan terdakwa Muchdi Pr.

JPU menjabarkan bahwa Munir semasa hidupnya merupakan aktivis LSM, koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif Imparsial yang sangat vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Salah satu yang dikritisi Munir adalah kebijakan yang merugikan negara serta mendesak adanya investigasi terhadap penculikan 13 aktivis pada tahun 1997 dan 1998. Selain itu, Munir adalah orang yang mengungkap bahwa pelaku penculikan terhadap para aktivis adalah oknum anggota Kopassus. Saat itu, Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus.

"Apa yang diungkapkan korban (Munir) mengakibatkan terdakwa Muchdi yang merupakan Danjen Kopassus tidak suka. Karena akibatnya terdakwa diberhentikan dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus yang baru dijabatnya selama 52 hari. Hal ini menjadi pukulan berat sehingga terdakwa sakit hati dan dendam pada korban. Dengan diangkatnya terdakwa sebagai Deputi V BIN tahun 2003, dengan kewenangan jabatan tersebut, memberi peluang kepada terdakwa untuk menghentikan kegiatan Munir yang telah merugikan terdakwa," demikian jaksa Cyrus Sinaga membacakan dakwaan.

Dengan peluang yang dimilikinya, menurut JPU, timbul keinginan Muchdi untuk membalaskan dendam dengan menghilangkan nyawa Munir. Untuk melakukan itu, ia menggunakan anggota jejaring non organik BIN, yaitu mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. Dengan posisi Polly sebagai pilot, ia dinilai lebih memiliki peluang untuk menghabisi Munir ketika Munir melakukan perjalanan dengan pesawat Garuda.

JPU mendakwa Muchdi dengan pasal 55 ayat (1) butir kedua KUHP jo pasal 340 KUHP yang secara sendiri atau bersama-sama dengan Pollycarpus pada tanggal 6 dan 7 September 2004 di Room Gate 42 Bandara Changi Singapura atau di Pesawat Garuda Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan GA 974 melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Munir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com