Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Muchdi Dendam Terhadap Munir

Kompas.com - 21/08/2008, 11:11 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Mantan Deputi V BIN Mayjend (Purn) Muchdi Purwoprandjono memiliki rasa sakit hati terhadap Munir dan membalaskannya dengan menghabisi nyawa Munir. Demikian dikatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cyrus Sinaga di awal dakwaan dalam persidangan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Kamis (21/8) yang dipimpin oleh Hakim Suharto. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dengan terdakwa Muchdi Pr.

JPU menjabarkan bahwa Munir semasa hidupnya merupakan aktivis LSM, koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif Imparsial yang sangat vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Salah satu yang dikritisi Munir adalah kebijakan yang merugikan negara serta mendesak adanya investigasi terhadap penculikan 13 aktivis pada tahun 1997 dan 1998. Selain itu, Munir adalah orang yang mengungkap bahwa pelaku penculikan terhadap para aktivis adalah oknum anggota Kopassus. Saat itu, Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus.

"Apa yang diungkapkan korban (Munir) mengakibatkan terdakwa Muchdi yang merupakan Danjen Kopassus tidak suka. Karena akibatnya terdakwa diberhentikan dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus yang baru dijabatnya selama 52 hari. Hal ini menjadi pukulan berat sehingga terdakwa sakit hati dan dendam pada korban. Dengan diangkatnya terdakwa sebagai Deputi V BIN tahun 2003, dengan kewenangan jabatan tersebut, memberi peluang kepada terdakwa untuk menghentikan kegiatan Munir yang telah merugikan terdakwa," demikian jaksa Cyrus Sinaga membacakan dakwaan.

Dengan peluang yang dimilikinya, menurut JPU, timbul keinginan Muchdi untuk membalaskan dendam dengan menghilangkan nyawa Munir. Untuk melakukan itu, ia menggunakan anggota jejaring non organik BIN, yaitu mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. Dengan posisi Polly sebagai pilot, ia dinilai lebih memiliki peluang untuk menghabisi Munir ketika Munir melakukan perjalanan dengan pesawat Garuda.

JPU mendakwa Muchdi dengan pasal 55 ayat (1) butir kedua KUHP jo pasal 340 KUHP yang secara sendiri atau bersama-sama dengan Pollycarpus pada tanggal 6 dan 7 September 2004 di Room Gate 42 Bandara Changi Singapura atau di Pesawat Garuda Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan GA 974 melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Munir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com